Penanganan Covid

SKB 4 Menteri Soal Pembelajaran, Budi Gunadi Sadikin: Pendidik dan Tenaga Kependidikan Wajib Vaksin

Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19 baru-baru ini telah terbit

Editor: Emil Mahmud
tribunPadang.com/RimaKurniati
Ilustrasi: Suasana vaksinasi Covid-19 sejumlah siswa SMP di Padang, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19 baru-baru ini telah terbit.

Pemerintah menerbitkan SKB terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini, merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Baca juga: Peringatan Dini: Jumat, 24 Desember Sirkulasi Siklonik, hingga Konfluensi di Perairan Barat Sumatera

Baca juga: SMA di Provinsi Sumbar Sudah Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas, dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi Gunadi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021.

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 %, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 %," ucap Budi.

Baca juga: Pasar Murah di Kota Padang, 20 Ribu Liter Minyak Goreng Digalang Dinas Perdagangan, dan Apical

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 %, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain:

(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah

(2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Pasar Murah di Kota Padang, 20 Ribu Liter Minyak Goreng Digalang Dinas Perdagangan, dan Apical

(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas.

 (4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; dan 

(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes".

"Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB Empat Menteri Soal Pembelajaran kembali Diluncurkan, Ini Aturan Terbarunya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved