Berita Bukittinggi Hari ini

VIRAL Warga Gerebek Oknum Polisi Diduga Melanggar Batas Waktu Bertamu, Ini Kata Kapolres Bukittinggi

Diduga melanggar batas waktu bertamu ke rumah warga, oknum anggota Polres Bukittinggi diduga digerebek dan didenda secara adat setempat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunpontianak/sainskompas
ILUSTRASI 

"Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/12/2021) dan penyelesaiannya sampai Rabu (8/12/2021)," kata Fadhli Ilhami.

Fadhli Ilhami mengatakan, oknum tersebut semula mendatang rumah kekasihnya pada sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kami sudah memberi toleransi sampai batas waktu jam tamu berakhir. Ternyata setelah jam tamu berakhir, belum terlihat ada keinginan keluar dari rumah itu," kata wali jorong.

Selanjutnya, warga kembali datang dan perempuan yang ada di dalam rumah mengatakan bahwa oknum ini sudah kembali pulang.

"Akhirnya kami meminta izin untuk masuk ke dalam rumah memeriksa apakah tamu tadi sudah pergi pulang. Karena warga sudah banyak di luar," kata wali jorong.

Kata dia, memang tidak ada ditemukan tamu ini berada di dalam rumah. Akhirnya oknum ini keluar dari belakang sepertinya dari dapur.

"Namun, untuk yang melihat apakah dia masuk ke dalam kamar tidak ada. Selanjutnya, kami tanyakan soal hubungannya," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, pasangan ini memperlihatkan surat baru akan melaksanakan pernikahan.

"Maka dari itu kami bawa ke Kantor Wali Nagari dan didampingi oleh pihak kepolisian. Berlangsung dengan aman dan kita panggil orangtua kedua belah pihak," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, permasalahannya karena lewat jam tamu. Sedangkan, apa yang dilakukannya tidak ada yang tahu dan tidak ada yang melihat.

Dikatakannya, denda adat yang disepakati adalah 100 zak semen, masing-masing pihak dengan jangka waktu 15 hari diselesaikan.

Pihaknya merasa agak kecewa, karena oknum seorang pengayom masyarakat kedapatan bertamu lewat jam tamu, seyogianya ini menjadi pembelajaran nantinya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved