Berita Bukittinggi Hari ini
VIRAL Warga Gerebek Oknum Polisi Diduga Melanggar Batas Waktu Bertamu, Ini Kata Kapolres Bukittinggi
Diduga melanggar batas waktu bertamu ke rumah warga, oknum anggota Polres Bukittinggi diduga digerebek dan didenda secara adat setempat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Diduga melanggar batas waktu bertamu ke rumah warga, oknum anggota Polres Bukittinggi diduga digerebek dan didenda secara adat setempat.
Viral kejadiannya seorang oknum anggota polisi digerebek warga dan didenda secara adat di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Alhasil, oknum anggota polisi kabarnya didenda sebanyak 100 zak semen dan diminta masing-masing pihak dengan jangka waktu 15 hari diselesaikan.
Menanggapi dugaan anggotanya jadi berita viral tersebut, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, lantas angkat bicara.
Kapolres Bukittinggi mengemukakan belumlah berkenan untuk berkomentar lebih jauh, karena terkait kejadian itu masih dalam proses pihaknya.
"Statement saya terkait itu, masih proses ya," kata AKBP Dody Prawiranegara, melalui sambungan telepon, Sabtu (.
Lebih lanjut, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan bahwa permasalahan ini sedang diproses oleh Propam.
"Masih di proses oleh Propam ya" kata Kapolres AKBP Dody Prawiranegara menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi atau Kasi Trantib Kecamatan Ampek Koto, Netti, saat dikonfirmasi bahwa membenarkan informasi yang viral tersebut.
"Iya ada penggerebekan seorang lelaki, yang diduga oknum anggota polisi pada Selasa tanggal 7 Desember 2021," kata Netti, Sabtu (11/12/2021).
Sejauh itu kata Netti, ada dugaan oknum yang bersangkutan, karena melanggar batas jam malam saat berkunjung ke rumah warga setempat.
"Dia rencananya akan menikah dengan anak itu. Karena dia pergi ke sana sudah (relatif) sering, serta selama ini memang telah diintai orang di sekitar," kata Netti.
Karena terlalu lama berada di rumah perempuan, warga setempat lantas menjatuhi hukum adat dengan membayar denda semen.
"Kemarin ini mobilnya kabarnya, yang dijadikan sebagai jaminan," kata Netti.
Senada, Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami, mengatakan bahwa identitas dari lelaki dimaksud, diduga seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bukittinggi.
"Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/12/2021) dan penyelesaiannya sampai Rabu (8/12/2021)," kata Fadhli Ilhami.
Fadhli Ilhami mengatakan, oknum tersebut semula mendatang rumah kekasihnya pada sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami sudah memberi toleransi sampai batas waktu jam tamu berakhir. Ternyata setelah jam tamu berakhir, belum terlihat ada keinginan keluar dari rumah itu," kata wali jorong.
Selanjutnya, warga kembali datang dan perempuan yang ada di dalam rumah mengatakan bahwa oknum ini sudah kembali pulang.
"Akhirnya kami meminta izin untuk masuk ke dalam rumah memeriksa apakah tamu tadi sudah pergi pulang. Karena warga sudah banyak di luar," kata wali jorong.
Kata dia, memang tidak ada ditemukan tamu ini berada di dalam rumah. Akhirnya oknum ini keluar dari belakang sepertinya dari dapur.
"Namun, untuk yang melihat apakah dia masuk ke dalam kamar tidak ada. Selanjutnya, kami tanyakan soal hubungannya," kata wali jorong.
Wali jorong mengatakan, pasangan ini memperlihatkan surat baru akan melaksanakan pernikahan.
"Maka dari itu kami bawa ke Kantor Wali Nagari dan didampingi oleh pihak kepolisian. Berlangsung dengan aman dan kita panggil orangtua kedua belah pihak," kata wali jorong.
Wali jorong mengatakan, permasalahannya karena lewat jam tamu. Sedangkan, apa yang dilakukannya tidak ada yang tahu dan tidak ada yang melihat.
Dikatakannya, denda adat yang disepakati adalah 100 zak semen, masing-masing pihak dengan jangka waktu 15 hari diselesaikan.
Pihaknya merasa agak kecewa, karena oknum seorang pengayom masyarakat kedapatan bertamu lewat jam tamu, seyogianya ini menjadi pembelajaran nantinya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)