PPKM

Pemerintah Batal Terapkan, PPKM Level 3 Periode Nataru, Luhut : Masyarakat Miliki Antibodi Tinggi

KABAR Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode libur Natal dan Tahun Baru berlanjut.

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ilustrasi: Pada Tahun 2020, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) membuka posko bersama Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," jelasnya.

Meskipun begitu, Luhut tetap mengingatkan semua masyarakat untuk tetap meningkatkan waspada, khususnya pada varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di sejumlah negara.

Aturan yang Diperketat

Selain itu, Luhut menjelaskan syarat perjalanan akan tetap diperketat selama Nataru nanti walaupun PPKM level 3 dibatalkan.

Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sementara, anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pengetatan lainnya, pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat Wisata dan tempat ramai lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata dia.

Perubahan secara detail nantinya dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Luhut: Masyarakat Punya Antibodi Tinggi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved