Koa Pariaman
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Kota Pariaman 3 Terbaik, Kategori Terinformatif Se-Sumbar
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kota Pariaman masuk dalam tiga besar nominasi pengelolaan informasi publik terinformatif tingkat Pr
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kota Pariaman masuk dalam tiga besar nominasi pengelolaan informasi publik terinformatif tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berdasarkan surat nomor 166/KI-PSB/XI/2021, pertanggal 22 November 2021.
PPID Kota Pariaman bersaing dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang untuk meraih predikat pertama terinformatif di Provinsi Sumatera Barat.
Sejauh ini, masing-masing daerah memaparkan dan menjawab pertanyaan dari para panelis yang dihadirkan oleh KI Sumbar.
Baca juga: Sebelum Dilantik, Setiap Tenaga Fungsional Kesehatan di Kota Pariaman Wajib Bawa 1 Peserta Vaksinasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Yota Balad yang juga sebagai pengarah PPID Kota Pariaman menyampaikan bahwa setiap badan publik yang dibiayai oleh pemerintah, wajib untuk membuka seluasnya setiap informasi publik kepada masyarakat
Sehingga kata dia, pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama berkolaborasi dalam menentukan kebijakan publik, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU No.14 tahun 2018.
"PPID Kota Pariaman berkomitmen untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi publik," ujar Yota Balad, Kamis (25/11/2021).
Hal tersebut kata dia direalisasikan dengan melahirkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Pariaman (Perwako), Peraturan Daerah (Perda), dan menyiapkan anggaran keuangan, serta meningkatkan kemampuan SDM untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi.
Dia mengungkapkan, keterbukaan informasi untuk pubik dilakukan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggungjawab.
Yakni, imbuhnya melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
"Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” tambahnya.
Baca juga: Jelang Visitasi KI Sumbar, PPID Kota Pariaman Lakukan Persiapan

Baca juga: Gowes Siti Nurbaya Adventure Berpolemik, Ombudsman hingga KI Sumbar Kritik Wali Kota Padang
Dikatakannya, keterbukaan informasi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik yang ada, sehingga masyarakat dapat mengetahui, dan mengakses informasi yang dibutuhkan.
"Kondisi tersebut akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik, karena pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap atas apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel," imbuh Yota Balad.
"Dengan kebebasan informasi, diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan," tuturnya.
Terakhir kata dia, kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)