Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, Ketentuan Pelaksanaan, Cara Cetak Kartu Ujian dan Serta Materi
Menurut surat BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 dilakukan mulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021.
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 20 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21 - 24 Desember 2021
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang tertanggal 4 November 2021.
Baca juga: Hasil PSKB Bukittinggi vs Dua Lipa FC: 10 Pemain Tim Kota Jam Gadang Mampu Imbangi Lawan, Skor 1-1
Baca juga: Update Batang Anai FC vs PSKB Bukittinggi, Asisten Pelatih Tim Tamu: Terbentur Penyelesaian Akhir
Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Prokes untuk Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: Tes SKB CPNS Pemprov Sumbar, Peserta Lewati Screening Metal Detektor Sebelum Masuki Ruang Ujian
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;