BKSDA Sumbar Bebaskan 388 Ekor Burung ke Alam Bebas Setelah Dilakukan Penyitaan

Ratusan burung yang disita dari pedagang dikembalikan ke alam bebas di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ist
Pelepasan burung hasil penyitaan di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (23/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ratusan burung yang disita dari pedagang dikembalikan ke alam bebas di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Satwa ini merupakan hasil penyitaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian bersama BKSDA Sumbar pada Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kambing Warga di Agam Dimangsa Beruang, BKSDA Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dalam Beraktivitas

Baca juga: Warga Serahkan Burung Hantu dan Primata Jenis Surili ke Petugas BKSDA di Kabupaten Agam

Sebanyak 388 burung dilindungi dan tidak dilindungi disita dari pelaku berinisial AN (33) di Nagari Aripan, Kecamatan Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar.

Namun, menurut peraturan yang berlaku setiap pengangkutan atau perdagangan satwa liar walaupun tidak dilindungi oleh Peraturan dan Perundang-undangan tetap harus dilindungi dengan dokumen SATS (angkutan tumbuhan atau satwa).

Baca juga: BKSDA Sumbar Kembalikan 3 Satwa Dilindungi ke Alamnya di Hutan Pendidikan Biologi Unand

Baca juga: Harimau Terkam 2 Ekor Anjing Warga di Padang, BKSDA Lakukan Patroli Pengusiran Selama 3 Hari

BKSDA Sumbar Seksi Wilayah 3, khususnya Resort Konservasi Solok mendapat dukungan langsung melakukan identifikasi terhadap satwa liar yang telah diamankan di Polres Solok tersebut.

Selain itu, juga membantu rangkaian Penyidikan termasuk mengkoordinasikan penyelamatan burung tersebut agar segera dilepaskan.

Baca juga: Update Harimau Muncul di Kawasan Tahura Bung Hatta, BKSDA sebut Kondisi Sudah Aman

Baca juga: Warga Koto Tangah Padang Temukan Trenggiling sedang Jalan di Depan Rumah, Serahkan ke BKSDA Sumbar

"Akhirnya disetujui lokasi pelepasan di Nagari Gantung Ciri dan sudah disetujui oleh Wali Nagari Gantung Ciri," kata Kepala Resort konservasi Solok, Afrilius.

Ia mengatakan, ratusan burung ini dilepasliarkan pada Selasa (23/11/2021) sore. Sedangkan pada hari ini dilanjutkan dengan pemantauan hasil pelepasan satwa itu sendiri.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Trenggiling ke Hutan Konservasi, Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang

Daftar Nama Burung yang Disita

Ini daftar nama burung yang dilindungi dan tidak dilindungi yang disita kepolisian dan petugas BKSDA Sumbar di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan burung yang disita sebanyak 388 ekor dari pedagang burung berinisial AN (33).

Inisial AN (33) sendiri ditangkap di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Senin (22/11/2021).

"Penangkapan dilakukan oleh Polres Solok Kota dibantu BKSDA Sumbar. Pelaku sudah diamankan di Polres Solok Kota," kata Ardi Andono, Rabu (24/11/2021).

Hasil  identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari 3 jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved