2 Remaja MTsN yang Berkelahi di Padang Akhirnya Berdamai dan Berjanji Tidak Mengulangi
Remaja MTsN yang berkelahi hingga ada yang harus dilarikan ke rumah sakit akhirnya berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, Rabu (2
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Remaja MTsN yang berkelahi hingga ada yang harus dilarikan ke rumah sakit akhirnya berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, Rabu (24/11/2021).
Kedua remaja ini berinisial LNG (14) dan IAF (15). Keduanya berkelahi pada saat jam istirahat pada Senin (22/11/2021) yang lalu.
Baca juga: 2 Siswa MTsN di Padang Terlibat Perkelahian Saat Jam Istirahat
Baca juga: Hanya 4 Siswa MTsN Model Padang Tidak Setuju Belajar Tatap Muka, Jadwal Pulang Pukul 11.25 WIB
"Pada hari ini telah dilaksanakan pertemuan terkait penyelesaian permasalahan perkelahian pelajar MTsN di ruang Kepala Sekolah MTsN 7 Padang," kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami.
Ia mengatakan, perkelahian ini terjadi di Kafe One depan sekolah yang beralamat di Kayu Aro, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Batang Anai FC vs Dua Lipa FC, dan PSBS Batusangkar vs Aroma Taram FC, 2 Laga Bigmatch Babak 8 Besar
Baca juga: Belajar Tatap Muka di MTsN Model Padang Hanya Dua Hari, Kepsek: Jumat dan Sabtu Tetap Daring
"Permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan antara orang tua kedua belah pihak," kata AKP Zamzami.
Kata dia, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara mufakat dan kekeluargaan.
Orang tua saling menyadari kesalahan anak dan tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari serta saling memaafkan dalam peristiwa ini.
Baca juga: Update Kasus Kakak Adik di Padang Dicabuli: Polisi Sebut Ada 2 Pelaku Lagi, yang Belum Ditangkap
Baca juga: Update Korban Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Pessel, Polisi: Belum Ada Hasil Visum, dan Autopsi
"Orang tua dari remaja inisial LNG (14) mengganti biaya pengobatan remaja berinisial IAF (15) sebesar Rp 10 juta rupiah," katanya.
Dikatakannya, untuk kedua belah pihak akan tetap menjalin tali silaturahmi seperti semula dan apabila ada yang melanggar isi kesepakatan akan diproses menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
"Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian dengan materai 10 ribu dan saling bersalaman dan minta maaf," katanya.
Baca juga: Ditusuk Pisau hingga Tewas Saat Pesta Pernikahan, Polisi Duga Korban sedang Pengaruh Alkohol
Baca juga: Sikap Apa Saja yang Diperlukan Untuk Menjadi Seorang Polisi yang Baik? Ini Jawaban Tema 6 Kelas 4
Surat pernyataan tersebut disaksikan oleh 4 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Sekolah MTsN 7 Padang. (*)