Viral Pengakuan Mahasiswi Riau Dilecehkan: Kasus Lanjut, Polisi Tetapkan Oknum Dosen Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan sebagai tersangka seorang oknum dosen FISIP satu perguruan tinggi di Ri

Editor: Emil Mahmud
Dok. Tribun Batam
Ilustrasi korban pelecehan. 

TRIBUNPADANG.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan sebagai tersangka seorang oknum dosen FISIP satu perguruan tinggi di Riau inisial SH.

SH akhirnya ditetapkan jadi tersangka atas kasus  dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi bimbingan skripsi.

Korbannya, berinisial L merupakan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP satu perguruan tinggi di Riau tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polisi Amankan Pedagang Pempek, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan ke Mahasiswa, Dosen Universitas Riau Merasa Dirugikan dan Tuntut 10 Miliar

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja oknum dosen SH tersebut.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Sementara itu, SH sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP di kampusnya dengan nama akun @komahi_ur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved