Viral
Bantah Lakukan Pelecehan ke Mahasiswa, Dosen Universitas Riau Merasa Dirugikan dan Tuntut 10 Miliar
Bantah telah melakukan pelecehan ke Mahasiswa, Dosen Universitas Riau merasa dirugikan dan tuntut 10 miliar.
TRIBUNPADANG.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto kini dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Syafri Harto juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L.
Namun, Harto membantah kalau dirinya melakukan pelecehan kepada mahasiswinya.
Dirinya bahkan akan menuntut balik mahasiswi yang menudingnya karen merasa telah merugikan nama baiknya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah kalau seandainya saya melakukan itu," ucap Syafri kepada wartawan saat konferensi pers didampingi istrinya di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kesal Dicueki, Pelajar di Tulang Bawang Ini Perkosa Mantan Pacar Saat Korban Sendiri di Rumah
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh sebab itu, dia akan menuntut balik pihak yang telah merugikannya.
Pertama, menuntut admin akun Instagram @komahi_ur, kedua menuntut mahasiswi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Selain itu, dirinya akan mencari aktor intelektual di balik masalah ini.
"Saya akan cari aktor yang menghubung-hubungkan dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022. Siapa yang mengatakan saya maju. Hanya beberapa poling dan media yang menyebut saya maju, itu tidak benar. Dan mencari siapa aktor di belakang kasus ini," tegas Syafri.
Ia mengaku, tuduhan melakukan pelecehan seksual menciderai nama baiknya. Karena itu, Syafri sudah pasti melapor ke polisi terkait pencemaran nama baiknya.
"Karena saya ini sebagai Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, tokoh masyarakat, saya sebagai pejabat negara, Dekan FISIP, tentu kita jaga nama lembaga. Saya tuntut Rp 10 miliar. Perlu rasanya saya bertindak, saya akan lakukan upaya hukum," kata Syafri.
Mahasiswi melapor ke polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riu berinisial L melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polresta Pekanbaru, Jumat. Terduga pelaku yang dilaporkan yakni, Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau bernama Syafri Harto.
Korban melapor didampingi keluarganya dan sejumlah anggota BEM Universitas Riau. Ibu korban saat ditanya berharap terduga pelaku diproses secara hukum.
"Ya, harus diproses hukum. Mohon doanya ya," singkat ibu korban saat berjalan menuju ruang laporan. Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban. "Laporan korban sudah kita terima. Sekarang sedang di BAP," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan jika ada unsur pidana. "Kalau ada unsur pidana, akan dinaikan statusnya ke penyidikan dan proses selanjutnya," kata Budi.