Viral
Kesal Dicueki, Pelajar di Tulang Bawang Ini Perkosa Mantan Pacar Saat Korban Sendiri di Rumah
Kesal Dicueki, Pelajar di Tulang Bawang Ini Perkosa Mantan Pacar Saat Korban Sendiri di Rumah
TRIBUNPADANG.COM - Seorang pemuda WS yang masih berstatus pelajar di Tulang Bawang ini memperkosa seorang gadis P (17) yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang langsung mengamankan WS.
"Pelaku diamankan pada Rabu 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Rawajitu," kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Jumat (05/11/2021).
Aksi pemerkosaan WS terhadap P itu dimulai saat Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sepi.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Siap Bantu Gala, Keluarga Vanessa dan Bibi Ogah Lepas Hak Asuh Anak
Baca juga: Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Termasuk CD Pink Milik Korban Pemerkosaan di Padang
Korban diketahui saat itu sedang berada sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah.
Karena takut, korban diam tidak menggubris panggilan WS dari luar rumah.
Ini disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.
Merasa dicueki, pelaku lantas nekat membuka paksa pintu rumah korban.
"Pelaku lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur," terang Kapolsek Iptu Wagimin.
Wagimin menuturkan jika pelaku langsung merudapaksa korban dan sempat mengancam.
Baca juga: Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Gelar Aksi Diam di Padang, Tulisan Poster: Aku Diperkosa 9 Lelaki
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Dharmasraya: Polisi Sebut Korban Seorang Lelaki 50 Tahun, Belum Menikah
"Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menambahkan atas kejadian itu pihak melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan.jpg)