CPNS Sumbar

Jadwal Ujian SKB CPNS Sumbar 2021, BKD Sebut Rentang 17-26 November 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang atau ujian SKB CPNS Sumbar 2021 akan dilaksanakan mulai 17 November 2021.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pelaksaan tes SKD CPNS Pemprov Sumbar di kampus UPI YPTK Padang, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang atau ujian SKB CPNS Sumbar 2021 akan dilaksanakan mulai 17 November 2021. 

Berlangsung beberapa hari, ujian SKB CPNS Sumbar 2021 dilaksanakan tiga sesi per hari. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar telah merilis jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021 hingga Materi Tes Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021

Kepala BKD Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, tes SKB digelar pada pertengahan November 2021.

"SKB akan dilaksanakan pada 17 hingga 26 November 2021 di Laboratorium Komputer Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, Jalan Batang Antokan Nomor 4 Padang," kata Ahmad Zakri, Jumat (12/11/2021).

Ia menyebutkan, ada sekitar 928 peserta yang akan tes SKB.

Waktu pelaksanaan SKB Senin hingga Minggu, masing-masing tiga sesi kecuali hari Jumat.

"Satu sesi berjalan sekitar 90 menit. Pada Jumat hanya dua sesi," ungkap Ahmad Zakri.

Ia menambahkan saat ujian, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu juga Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak oleh masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:

Kemudian Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi oleh peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id. d.

Terakhir hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

"Rapid test antigen dilakukan mandiri, sebab harganya sudah relatif turun. Jika ada yang reaktif, akan dilakukan penjadwalan ulang," terangnya.

Ia meminta agar peserta mengikuti ujian sebaik-baiknya.

"Jangan mau diming-imingi, semua sudah sesuai hasil ujian," ujar Ahmad Zakri. 

Melansir tribunnews.com, jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 202 akan dilaksanakn mulai 15 November 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah merilis mengenai kisi-kisi materi pada SKB CPNS 2021.

Adapun kisi-kisi materi tersebut disampaikan melalui Peraturan MenPAN RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Diumumkan 13-14 November 2021, Berikut Jadwal Terbarunya

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun ketentuan tersebut disampaikan dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang telah diunggah pada situs resmi BKN.

Pelaksanaan SKB 2021 menggunakan sistem CAT BKN.

Lalu, apa saja materi yang akan diujikan dalam SKB? dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya?

Kisi-Kisi Materi SKB

Kisi-kisi materi SKB tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Adapun materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB

Berpedoman pada Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 oleh BKN, berikut beberapa ketentuan pelaksanaan SKB:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

7. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

8. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved