Polantas Iptu Naik Pangkat Jadi AKP Anumerta, Kecelakaan dengan Truk saat Kawal Supervisi Vaksinasi

Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia, karena kecelakaan lalu-lintas

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pangkat Iptu Dwi Setiawan kini dinaikkan satu tingkat. 

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, kata Sambodo, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel.

Sopir truk ini kehilangan konsentrasi, dan akhirnya kaget ketika ada kendaraan di depan memperlambat lajunya.

Dalam situasi tersebut, CS terpaksa membanting stir ke arah kanan hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Pada saat membanting kendaraan ke kanan, di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum."

"Sehingga, almarhum tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental," terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Lakalantas di Jalan Padang - Bukittinggi, Polisi Menduga 1 Bus Rem Blong, 6 Mobil Tabrakan Beruntun

Sopir Truk Jadi Tersangka

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap CS.

Hasilnya, CS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

CS dinilai lalai, karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Polantas hingga tewas.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pangkat Iptu Dwi Setiawan kini dinaikkan satu tingkat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pangkat Iptu Dwi Setiawan kini dinaikkan satu tingkat. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved