Polres Solok Tangkap Sopir Diduga Mencuri Sepeda Motor di Kabupaten Solok
Polres Solok tangkap seorang sopir yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Solok tangkap seorang sopir yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial RS (41) warga Jorong Pintu Rimbo, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumbar.
Ia diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik korban inisial HS (50) warga Jorong Panarian, Nagari Talang, Krcamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar.
Baca juga: Oknum Juru Parkir Pantai Purus Padang Minta Maaf, Polisi Menduga Pemalak Wisatawan di Danau Cimpago
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Masih Satu Keluarga di Padang, Berawal dari Penganiayaan di Gudang
Baca juga: BREAKING NEWS - Penghuni Rumah di Padang Diduga Disekap, Polisi: 1 Korban Tewas dan 1 Patah Tangan
"Pelaku utamanya berinisial RS dan RM. Dimana pelaku ini mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di parkiran Kantor BLK di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku lainnya yang telah diamankan.
"Pelaku utama RS dan RM. Untuk RM sudah kita tangkap. Ini pengembangan kasus penangkapan pelaku lainnya," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca juga: Ratusan Paket Daun Ganja Kering Disita di Lapas Kelas IIB Pariaman, Polisi sebut Pelaku Warga Binaan
Baca juga: Lakalantas di Jalan Padang-Solok, Polisi Sebut 4 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun, Termasuk Ambulans
Baca juga: Lakalantas di Jalan Padang - Bukittinggi, Polisi Menduga 1 Bus Rem Blong, 6 Mobil Tabrakan Beruntun
Ia menjelaskan, untuk pelaku pertama yang diamankan berinisial RM diamankan pada bulan Mei tahun 2020 yang lalu.
Kendaraan telah dijual kepada inisial R dengan harga Rp 2.5 juta rupiah oleh kedua pelaku ini.
Terhadap pelaku pertolongan jahat atau penadah inisial R ini telah diamankan pihaknya dalam perkara lain.
Baca juga: VIRAL Dugaan Perundungan di Pasaman Barat, Polisi Tetapkan Status 2 Terlapor Berhadapan dengan Hukum
Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang Pariaman, Diduga Pusing hingga Terjatuh
"Pelaku inisial RS (41) diamankan setelah dilakukan pengembangan dari tertangkanya penadah dalam perkara lain," katanya.
Ia mengamankan, pelaku inisial RS (41) pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 07.30 WIB tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan alat berupa kunci letter T," katanya. (*)