Simak Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id  pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5587 Tahun 2021, pengumuman hasil SKD CPNS yang rencananya diumumkan pada 17-18 Oktobe

Editor: Mona Triana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2021 lengkap dengan tahapan selanjutnya setelah lolos SKD 

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. Wawancara

i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Alur Seleksi CPNS:

Berikut alur SKD CPNS 2021 yang dikutip dari sscasn.go.id:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Lalu, pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

4. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved