Aturan Ujian SKB CPNS 2021, Kemampuan Peserta Diuji Sesuai Bidang yang Dilamar
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan berikut peserta CPNS 2021 yang lulus tahap SKD.
TRIBUNPADANG.COM- Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan berikut peserta CPNS 2021 yang lulus tahap SKD.
Apa yang menjadi pembeda ujian SKB CPNS 2021 dibandingkan SKD?
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
Baca juga: Simak Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos
Baca juga: Tukang Parkir di Sekitar Hotel Grand Zuri Padang Ketiban Rezeki Nomplok dari Peserta Ujian SKD CPNS
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Ketentuan SKB tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Lantas, bagaimanakah ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021?
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan
c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah