PPKM Padang
PPKM Kota Padang Turun jadi Level 2, Berlaku Hingga 8 November 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang akhirnya turun dari level IV menjadi level II.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang akhirnya turun dari level IV menjadi level II.
Keputusan penurunan PPKM Kota Padang ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 19 Oktober sampai 8 November 2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku juga sudah mendengarkan langsung dari Menko Perekonomian Erlangga Hartato.
Baca juga: Semen Padang FC Vs Babel United, Ricky Ohorella: Saya Sudah Siap untuk Diturunkan
Hendri Septa mengaku bersyukur atas keberhasilan Padang menurunan level PPKM ini.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, tadi malam kami juga mendengarkan laporan dari Menko Perekonomian Pak Erlangga, beliau menyampaikan atas nama Presiden RI, bahwa Kota Padang salah satu yang turun level," kata Hendri Septa, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, penurunan level PPKM Kota Padang ini berkat dukungan semua masyarakat.
"Kami bersyukur sekali dan berterima kasih kepada warga Kota Padang yang telah membantu membahu-bahu," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Dipadamkan Dini Hari, Api Kembali Muncul di Area Gudang Kayu di Jalan Jambu Padang Pagi Tadi
Hendri Septa juga berterima kasih kepada seluruh forkopimda, termasuk tenaga medis.
"Ninik mamak, cadiak pandai, kaum ulama, bundo kanduang, pemuda yang ikut menyehatkan Kota Padang," ungkapnya.
Hendri Septa berharap, status PPKM Level II Kota Padang ini bisa bertahan tidak hanya sampai 8 November, namun seterusnya. (*)