Selama Tahun 2021, 50 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Asimilasi Rumah
Hingga bulan Oktober di tahun 2021, sebanyak 50 orang warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima asimilasi rumah dari pihak lapas.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Hingga bulan Oktober di tahun 2021, sebanyak 50 orang warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima asimilasi rumah dari pihak lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi membenarkan hal tersebut.
"Benar, dalam tahun ini sudah 50 warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah," kata Eddy kepada wartawan. Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dinkes Kota Pariaman Pasang Target Akhir Oktober 2021 Vaksinasi Capai 70 Persen
Baca juga: Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Pariaman Semakin Membaik: 69 Desa/Kelurahan Zona Hijau, 2 Kuning
Ia menguraikan bahwa pekan lalu juga sudah diberikan asimilasi rumah kepada 12 orang warga binaan.
"Sebelumnya, 38 orang sudah kami berikan asimilasi rumah, baru-baru ini juga ada 12 orang lainnya yang mendapatkan hak tersebut," ujar dia.
Kalapas menjelaskan, asimilasi di rumah adalah sebuah program lapas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) nomor 24 tahun 2021.
Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan
Baca juga: Tim Mata Elang Polres Pariaman Tangkap Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkoba 2 Paket Sabu
Ia menambahkan, pemberian asimilasi di rumah kepada warga binaan, sesuai arahan pemerintah pusat dalam rangka menekan penularan pandemi Covid-19.
Setelah mendapat asimilasi di rumah, kata dia warga binaan tersebut akan dipantau oleh pihak Bapas (Pembinaan Kemasyarakatan).
"Jika warga binaan itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, mereka bisa ditarik lagi ke lapas," terang Eddy.
Baca juga: Wawako Mardison: Semoga Ponpes Muhammadiyah Pariaman Melahirkan Pendakwah dan Ulama Hebat
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang Pariaman, Diduga Pusing hingga Terjatuh
Selain itu, lanjut Eddy pihak keluarga juga punya peran dalam mengawasi warga binaan yang menerima asimilasi.
Eddy menjelaskan, warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi tersebut adalah warga binaan yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
"Mereka yang menerima itu ialah warga binaan yang tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelas Eddy Junaedi.
Baca juga: Satu Penumpang Kapal Karam di Padang Pariaman Diselamatkan, Korban Dievakuasi di Teluk Bayur Padang
Baca juga: UPDATE Kapal Karam di Perairan Tiku, Korban Selamat Beristirahat di Rumah Nelayan Padang Pariaman
Untuk diketahui juga, imbuh Eddy, Lapas Kelas II B Pariaman saat ini dihuni oleh lebih dari 500-an warga binaan.
"Lapas kita sebenarnya juga over kapasitas, jadi program asimilasi di rumah ini sekiranya juga membantu mengurangi kepadatan di lapas Pariaman," pungkas Eddy Junaedi. (*)