Ratusan Jabatan Struktural di Pemprov Sumbar Disederhanakan, Bakal Jadi Fungsional, Ini Alasannya

Penyederhanaan birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar hingga kini terus bergulir.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Ilustrasi: Serah terima tugas dari Pj Gubernur Sumbar Hamdani ke Gubernur Mahyeldi digelar di Auditorium Gubernur, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penyederhanaan birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar hingga kini terus bergulir.

Penyederhanaan itu sesuai pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB Nomor B/715/M.KT.01/2021 tertanggal 30 Juli 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Fitriati M, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan jabatan setingkat eselon IV dan II bakal ditanggalkan, dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Selama Tahun 2021, 50 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Asimilasi Rumah

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Digelar di Padang, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Klaster Baru

Sebagai gantinya, jabatan kasubbag akan dialihkan jadi fungsional.

"Ada yang disetujui 489, namun ada saran lain seperti Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekolah disederhanakan."

"Makanya mengikuti saran-saran tersebut, ditambah 380 jabatan lain yang direkomendasikan untuk dihapus," jelas Fitriati M.

Fitriari M menjelaskan, penghapusan sejumlah jabatan bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

"Ini program pusat, kita ikut pusat. Nanti disetarakan jabatannya menjadi jabatan fungsional. Umumnya kan eselon IV, jabatannya dialihkan ke jabatan fungsional," terang Fitriati.

Fitriati M menambahkan penyederhanaan ini masih berproses hingga 31 Desember 2021.

Kemendagri memberi tenggat waktu proses tersebut dapat diselesaikan hingga waktu tersebut.

"Dengan penghapusan itu tentu struktur organisasinya berubah, baru dilantik dalam struktur baru," tutur Fitriati M. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)


BalasTeruskan

 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved