Viral Video Curhat Warga 'Memohon Keadilan Pak Kapolri', Simak Respon Polda Sumbar

Video berdurasi 4 menit 7 detik tersebut diunggah di akun YouTube Kinah Nursa dengan tanggal posting 14 Oktober 2021.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Viral video youtube berjudul 'Memohon Keadilan Pak Kapolri'.

Video berdurasi 4 menit 7 detik tersebut diunggah di akun YouTube Kinah Nursa dengan tanggal posting 14 Oktober 2021.

Dalam video tersebut diperlihatkan foto seorang lelaki di balik jeruji besi dan digabungkan dengan video seorang perempuan.

Perempuan tersebut mengaku bernama Nursakinah Hasibuan yang merupakan anak Malauddin Hasibuan.

Nursakinah Hasibuan menyampaikan orangtuanya mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh kepolisian.

Baca juga: Uang Kertas Milik Seorang Nenek di Lubuklinggau, Rusak Dimakan Tikus: Kisahnya Viral di Media Sosial

Baca juga: Viral Video Dugaan Perundungan Remaja SMP di Kabupaten Pasaman, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

"Saya sedih, orang tua kami mendapatkan perlakukan yang tidak adil dari kepolisian. Kami merasa dizalimi. Ada masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Nursakinah Hasibuan mengawali videonya.

Ia mengatakan, Polres Pasaman seolah memaksakan proses hukum dalam dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Permasalahan yang sedang terjadi hanyalah masalah keluarga dan kendaraan aman ada di rumah.

"Kendaraan tidak ada berpindah tangan. Padahal masalah ini sudah digelar di Polda Sumbar dan direkomendasikan oleh Ditreskrimum agar diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Ia mengatakan, sepeda motor adalah milik orang tuanya dari hasil bonus pembelian oli terbanyak.

Video itu sudah ditonton lebih dari 3.500 kali di YouTube.

Menanggapi video Memohon Keadilan Pak Kapolri ini, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, berkas kasus penggelapan dengan nama Malauddin Hasibuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.

"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (16/10/2021).

Ia mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2019.

Baca juga: VIRAL Video Pelajar SMP di Pasaman Barat Dirundung Sejumlah Remaja, Ini Penjelasan Polisi

Berawal dari Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba.

"Pada Oktober 2019, kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya. Namun sepeda motor milik Arpan tidak juga dikembalikan," katanya.

Setelah dua tahun tidak dikembalikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021.

"Bulan Agustus 2021, Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian kekeluargaan karena adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka," ujarnya.

Namun, proses kekeluargaan tidak berjalan lancar karena tersangka berkeras tidak mau berdialog.

Akibatnya perkara pun terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.

"Dari penyidik sampai JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah berupaya untuk damaikan sengketa kedua belah pihak. Namun, Pak Hasibuan bersikeras tidak mau berdialog dan mediasi, sehingga perkara tetap berjalan dan proses agar tidak bermasalah di prosedur," ujarnya.

Kemudian, pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved