28 Kg Ganja Kering Dibakar di Halaman Mapolresta Padang, Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Polresta Padang memusnahkan sebanyak 28 paket besar narkoba jenis ganja dengan total seberat 28 kilogram.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering di Polresta Padang, Jumat (8/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang memusnahkan sebanyak 28 paket besar narkoba jenis ganja dengan total seberat 28 kilogram.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Markas Polresta Padang, Jumat (8/10/2021).

Selain Kapolres dan jajaran, dihadiri juga oleh Wali Kota Padang, Dandim 0312 Padang, MUI Padang, LKAAM, dan tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga: Genta Alparedo Terpaksa Tunda Lagi Debut Bersama Semen Padang FC, Harus Bersiap Gabung Timnas U23  

Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung empat orang tersangka menggunakan baju tahanan.

Ganja kering ini dibakar dalam sebuah tong yang sudah disiapkan dan selanjutnya dibakar bersama-sama.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengucapkan terima kasih telah mengungkap peredaran narkoba di Kota Padang.

"Saya dapat informasi kalau barang bukti diduga narkoba ini dibawa dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Lalu masuknya ke Sumbar dengan liku-liku, tapi Allah SWT tidak mengizinkannya sehingga dapat diamankan," kata Hendri Septa.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek Nama-nama 73.329 Honorer yang Lulus

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan kegiatan atau peredaran barang haram ini.

Ia khawatir peredaran ini dapat menghabisi masa depan anak-anak.

"Mungkin yang disita 28 paket besar ganja kering, ini baru yang tertangkap. Yang belum tertangkapnya masih banyak lagi," katanya.

Ia meminta, agar para orang tua menjaga anaknya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Awasi terus, berangkat sekolah dengan siapa dan berteman dengan siapa. Jangan sampai mereka mengenal barang terlarang ini sehingga menjadi pengguna," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kliring Berjangka Indonesia: Kualifikasi dan Persyaratan, Ditutup 31 Oktober 2021

Sedangkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, barang bukti ini didapati dari pengungkapan narkoba dari empat orang pelaku berinisial AS, AI, F, dan A.

Kata dia, pengendali dari peredaran narkoba ini ada dua pelaku yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang F dan A.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved