Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Pembuat dan Pembeli Senjata Api Rakitan Jenis Laras Panjang

Polres Dharmasraya mengamankan seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Ist Polres Dharmasraya
Pelaku saat diamankan di Polres Dharmasraya, Selasa (28/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya mengamankan seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan pelaku berinisial PG panggilan P (25) warga Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Kita telah melakukan penangkapan kepemilikan senjata api dengan pelaku berinisial PG (25)," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Tim Mata Elang Polres Pariaman Amankan 2 Warga yang Kedapatan Memiliki Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Baca juga: Satlantas Polresta Adakan Gebyar Vaksinasi Massal di SMAN 6 Padang, Targetkan Partisipasi 800 Orang

Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP /A/176/IX/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 28 September 2020.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya. Perkara ini merupakan pengembangan dari pelaku inisial FMR dalam kasus yang sama," kata dia.

Baca juga: 2 Warga Agam Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman, Pengedar dan Pembeli Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Hari Ke-3 Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2021, Polresta Padang Tilang 40 Pengendara

Dikatakannya, pelaku inisial FMR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/VIII/2021/SPKT/ Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar, tanggal 13 Agustus 2021.

"Dari hasil penyidikan, pelaku inisial FMR telah membuat senjata api rakitan jenis laras panjang dan menjual senjata api rakitan tersebut kepada pelaku inisial PG (25)," katanya.

Setelah mengamankan inisial FMR, pihaknya bergerak ke rumah inisial PG (25) di Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Singgalang 2021, Satlantas Polresta Padang Gunakan Sistem Hunting

Baca juga: Gebyar Vaksinasi Massal akan Digelar di Kantor Satlantas Polres Pariaman Tanggal 24 September 2021

"Setelah pelaku diamankan, lalu diminta menunjukkan senjata api rakitan yang dibeli dari FMR," katanya.

Iptu Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan, kalau pelaku inisial PG (25) menyembunyikan senjata api rakitan tersebut di kebun sawit miliknya.

"Jadi, senjata rakitan ini disembunyikan di semak-semak kebun sawit miliknya. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang," katanya.

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang 2021, Kasatlantas Polres Pariaman: Tekan Penyebaran Covid-19 dan Kecelakaan

Baca juga: 142 Orang Ikuti Vaksinasi di Polresta Padang, Partisipasinya Masyarakat dan Tahanan

Kata dia, senjata itu diikat dengan kain dan juga ditemukan 2 butir amunisi. Seain itu, juga ditemukan 30 selongsong peluru dari berbagai jenis dan kaliber yang pelaku simpan di semak-semak.

"Pasal terancam pidana Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved