CPNS Padang

Pemerintah Kota Padang Kekurangan 8 Ribu PNS, Arfian: Lima Jabatan Kadis Masih Kosong

Berdasarkan analisis jabatan yang dibutuhkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini membutuhkan 17.000 pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: kursi pejabat kosong 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Berdasarkan analisis jabatan yang dibutuhkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini membutuhkan 17.000 pegawai negeri sipil (PNS).

Hingga saat ini, PNS Pemko Padang baru ada sebanyak 8671 PNS atau separuh dari jumlah yang dibutuhkan tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kota Padang Arfian, di Padang pada Rabu (29/6/2021).

"Artinya kita masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai lagi," kata Arfian.

Arfian mengatakan, jumlah kebutuhan pegawai ini akan semakin bertambah dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiunan.

"Dari Januari sampai Agustus ini sebanyak 330 pegawai yang pensiun," ungkapnya.

Arfian menambahkan, lima jabatan kepala dinas Pemko Padang saat ini juga mengalami kekosongan.

Kekosongan ini juga dikarenakan kepala dinas yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

Di antaranya Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Kekosongan jabatan tersebut sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (PLT), sementara yang rangkap jabatan.

"Kemudian satu lagi dinas tenaga kerja dan perindustrian, yang mana mulai 1 Oktober besok kepala dinasnya juga akan memasuki masa pensiun," tambahnya.

Arfian mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya akan segera melakukan jobfit.

Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia seleksi khusus untuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong.

"Kekurangan pegawai juga terbantu dengan adanya tenaga kontrak maupun tenaga honorer pada tiap-tiap dinas," tambahnya.

Arfian mengungkapkan, penambahan tenaga honorer juga belum akan dilakukan, dikarenakan akan memberatkan APBD.

Baca juga: Satu Peserta PPPK Guru di Kota Padang Dibatalkan, Kepala BKPSDM: Diduga Persoalan Asusila

Baca juga: Ketahui Besaran Gaji Jika Lulus CPNS Padang Tahun 2021, Arfian: Diberikan 80 Persen

Besaran Gaji CPNS Kota Padang 2021

Dilansir TribunPadang.com, Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, setelah lulus seleksi, CPNS Padang akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 Tahun 2019.

Menurutnya, selain itu peserta CPNS yang lulusan SMA akan terima gaji sesuai golongannya.

"Golongan IIA dengan kisaran gaji pokok Rp 2 Juta sampai Rp 3,3 Juta. Jika peserta CPNS lulusan DIII, akan menempati golongan IIC, .

Dikatakan Arfian, besaran gaji pokoknya sekitar Rp 2,3 Juta sampai Rp 3,6 Juta. 

"Sementara peserta CPNS lulusan sarjana atau S1 akan menepati golongan IIIA. Besaran gaji pokoknya kisaran Rp 2,5 Juta sampai Rp 4,2 Juta," ujar Arfian.

Selain menerima gaji pokok, peserta CPNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sesuai dengan Perwako Tahun 2020.

"Namun yang diberikan kepada CPNS, sesuai peraturannya hanya 80 persen, setelah dinyatakan lulus diksar baru dibayarkan penuh," kata Arfian.

Baca juga: 149 Peserta SKD CPNS Padang Dinyatakan Gugur, BKPSDM: Ada Terlambat dan Tak Hadir Ujian

Menurutnya, CPNS Padang harus mengikuti serangkaian latihan dasar dan memenuhi standar yang ditentukan agar lulus jadi PNS.

"Status CPNS ini berlangsung selama setahun, setelah itu jika memenuhi aturan baru ditetapkan jadi PNS," ungkap Arfian.

Arfian menambahkan, setelah jadi PNS, kenaikan gaji disesuaikan dengan kenaikan pangkat.

Menurutnya, untuk ujian naik pangkat normalnya dilakukan empat tahun sekali, namun bagi PNS yang memiliki prestasi bisa dua tahun. 

"Kalau PNS berprestasi atau dalam jabatan bisa naik pangkat dalam dua tahun,"

"Misalnya jabatan kasi, harus IIIC, sementara bersangkutan golongan IIIB makanya dinyatakan Pj kasi, dalam dua tahun bisa naikan ke IIIC," tambah Arfian.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Padang Diumumkan Pertengahan Oktober 2021, Arfian: Tiga Terbaik Lanjut SKB

CPNS Padang

Sebelumnya, tercatat sebanyak 2062 peserta yang mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru Kota Padang Tahun 2021 ini. 

Di antaranya 1736 peserta di Ruang CAT BKPSDM Padang, 143 di Lokasi disediakan BKN dan 183 peserta PPPK non guru.

Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, untuk bisa masuk tahap selanjutnya peserta yang telah ikut SKD harus lulus passing grade.

Terdapat tiga item materi saat SKD, dengan passing grade 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelejensi Umum (TIU), dan 166 Tes Kepribadian (TKP)

"Untuk lulus ketiga komponen itu harus lulus. Jika dibawah itu, maka dinyatakan tidak lulus," kata Arfian, Rabu (29/9/2021).

Selain harus lulus pasing grade, peserta yang bisa mengikuti seleksi selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya tiga peserta terbaik masing-masing formasi.

Baca juga: 149 Peserta SKD CPNS Padang Dinyatakan Gugur, BKPSDM: Ada Terlambat dan Tak Hadir Ujian

Kepala BKPSDM Padang Arfian, ditemui Rabu (29/9/2021)
Kepala BKPSDM Padang Arfian, ditemui Rabu (29/9/2021) (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Baca juga: Cara Lihat Live Score Hasil SKD CPNS Pemprov Sumbar 2021, Klik Laman Youtube BKD Prov Sumbar

"Kalau ada 10 orang yang lulus passing grade SKD, maka akan diambil tiga orang dengan rangking tertinggi untuk ikut SKB," ungkapnya. 

Menurutnya, formasi CPNS Padang yang dibuka tahun 2021 ini sebanyak 118 formasi, sehingga yang lulus SKD diperkirakan sebanyak 354 peserta.

Sementara itu, PPPK non guru yang dibuka 12 formasi, lulus bisa ikut SKB sebanyak 36 peserta.

Arfian mengatakan, hasil seleksi SKD sudah bisa dilihat langsung melalui akun youtube dan Website BKN Padang.

"Sementara pengumunan perengkingan kita masih dalam proses, sekitar bulan pertengahan Oktober nantinya diumumkan," ungkapnya.

Arfian mengatakan, setelah SKD, selanjutnya akan dilakukan Seleksi Komptensi Bidang (SKB) di Ruangan CAT BKPSDM Kota Padang. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved