Puluhan Makam Jenazah Covid-19 di TPU Bungus Dibongkar, DLH Padang Ungkap Penyebabnya

DLH Kota Padang, Mairizon mengungkapkan, puluhan makam covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dilakukan pembongkaran.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Ist/ Dok pribadi Dedy Rahmady
Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengungkapkan, puluhan makam covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dilakukan pembongkaran.

Penyebabnya, permintaan ahli waris pasien covid-19 yang menginginkan lokasi makam dipindahkan.

Sementara itu, sejumlah makam pasien covid-19 dibongkar karena setelah hasil swab tenggorokan keluar hasilnya negatif covid-19.

Baca juga: Sumbar Punya Potensi Pertanian dan Pariwisata, Bisa Gerakkan Perekonomian Masyarakat

"Setelah dimakamkan secara protokol covid-19, ternyata hasil swabnya negatif, kalau permintaan ahli waris bisa langsung dilakukan pembongkaran," kata Mairizon, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, pembongkaran makam pasien covid-19 yang negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu.

Sedangkan jenazah yang positif covid-19, harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan.

Kata dia, pemindahan makam juga dilakukan dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Payakumbuh dan 11 Daerah Sumbar

Mairizon mengatakan, selama tahun 2020 sampai 2021 ini, ada sebanyak 307 pemakaman covid-19 di TPU Bungus.

Sementara pembongkaran sudah dilakukan pada 23 makam.

Menurutnya, pemakaman covid-19 di TPU Bungus akan dilakukan secara gratis untuk warga ber-KTP Kota Padang.

Sementara luar Padang harus membayar honorer tenaga pemakam berjumlah 12 orang, masing-masing Rp 250 ribu.

Baca juga: 1 Warga Tewas akibat Kebakaran di Kampung Jua Padang, Terjebak Api saat Selamatkan Sesuatu

"Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya.

Mairizon mengatakan, saat dilakukan pembongkaran makam, pihak ahli waris juga harus membayarkan honor kepada petugas.

"DLH juga tidak menarik retribusi dari pemakaman jenazah positif covid-19 di TPU Bunggu, kita lakukan hal ini seperti menguburkan jenazah korban gempa dahulunya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved