Berita Sumbar Hari Ini

Update Viral TikTok Aksi Buru Rusa, BKSDA Sumbar Duga TKP di Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan

Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menduga video viral penganiayaan satwa liar dilindungi jenis Rusa terjadi di Kabupate

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/@sumbar_updet
Ilustrasi: Capture diduga penganiayaan satwa liar dindungi jenis rusa yang viral di media sosial/Medsos baru-baru ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menduga video viral penganiayaan satwa liar dilindungi jenis Rusa terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan rekaman video seekor rusa (Cervus unicolor), yang diduga dianiaya telah beredar dan viral di media sosial/Medsos.

"Terkait Video viral lewat media sosial Instagram dengan akun @sumbar_updet pada hari Senin tanggal 13 September 2021 tentang jadinya penganiayaan satwa liar jenis Rusa," kata Ardi Andono, Selasa (14/9/2021).

"Diperkirakan terjadi di Sungai Gemuruh, Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," jelas Ardi Andono.

Ardi menyebutkan, berdasarkan video tersebut diduga lokasi kejadiannya terjadi di sana berdasarkan bahasa serta komentar para netizen.

Lebih lanjut, pihaknya melalui Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan akan segera menindaklanjutinya.

"Resort Pesisir Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan dan Polsek Pancung Soal," kata Ardi Andono.

Disebutkannya, saat ini kejadian tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pelaku yang ada di dalam video oleh Polsek Pancung Soal.

"Diperkirakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/9/2021) pada saat masyarakat sempat sedang berburu babi dan sebagai bagian budaya masyarakat Minang," katanya.

Namun, saat berburu tersebut masyarakat melihat Rusa, sehingga dilakukan pengejaran dan penganiayaan.

Kata dia, kejadian ini telah melanggar Pasal 21 huruf a UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Selanjutnya, lokasi kejadian tersebut akan dijadikan target penyuluhan dan sosialisasi tentang konservasi," katanya.

Baca juga: Warga Kota Pariaman Terharu Dapat Bantuan Bedah Rumah, Jendela Rumahnya Tampak Telah Dimakan Rayap

Ilustrasi: Capture diduga penganiayaan satwa liar dindungi jenis rusa yang viral di media sosial/Medsos baru-baru ini.
Ilustrasi: Capture diduga penganiayaan satwa liar dindungi jenis rusa yang viral di media sosial/Medsos baru-baru ini. (ISTIMEWA/@sumbar_updet)

Perburuan Satwa Liar

Dilansir TribunPadang.com, viral adanya perburuan satwa liar yang dilindungi jenis rusa secara bersama-sama oleh masyarakat di media sosial/Medsos baru-baru ini.

Video tersebut merupakan video TikTok dari akun @saddamputra2 yang diposting kembali oleh akun Instagram @sumbar_updet di media sosial.

Berdasarkan video terlihat beberapa orang laki-laki berlari di dekat aliran sungai diduga mengejar seekor rusa, yang sedang bersembunyi di rerumputan.

Satu orang merekam kamera, 2 orang lelaki mengejar satwa dengan memakai baju kotak-kotak biru dan lelaki memakai topi dengan baju abu-abu.

Selain itu juga terlihat lelaki tidak memakai baju sambil memegang parang dan seorang lelaki memakai baju merah muda.

Lelaki yang memakai baju abu-abu mencoba mengejar rusa dengan masuk rerumputan liar yang tumbuh di pinggir sungai tempat persembunyian rusa.

Baca juga: Belum Dilepasliarkan, Trenggiling yang Ditemukan Warga Padang Masih Diobservasi BKSDA Sumbar

Saat masuk ke rerumputan liar, tiba-tiba lekaki berpakaian baju abu-abu, terlihat melimpuhkan buruannya menggunakan senjata tajam atau Sajam.

Akibatnya satwa yang berenang di sungai sambil bersuara kesakitan, kemudian didatangi masyarakat yang memakai perahu.

Lanjutnya, tampak lelaki yang memakai baju warna biru mendekati satwa yang sedang berenang.

Warga yang menaiki perahu tersebut juga terlihat memukul satwa yang sudah kesakitan, yang sudah tak berdaya tersebut.

"PEMBANTAIAN RUSA OLEH SEKELOMPOK WARGA DIDUGA LOKASI DI SUMATERA BARAT," tulis akun @sumbar_updet pada keterangan video.

Baca juga: Sempat Diselamatkan Warga Kota Padang, BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling ke Hutan Biologi Unand

Ilustrasi: Capture, aksi atau tindakan yang diduga penganiayaan satwa liar dindungi jenis rusa yang viral di media sosial/Medsos baru-baru ini.
Ilustrasi: Capture, aksi atau tindakan yang diduga penganiayaan satwa liar dindungi jenis rusa yang viral di media sosial/Medsos baru-baru ini. (ISTIMEWA)

Baca juga: Kisah Penjual Sayur Semi Organik di Kawasan GHAS Padang, Reni Kuliahkan Anak di Jurusan Arsitektur

"Dalam video ini terlihat bagaimana sekelompok warga mengejar dan membantai rusa dengan sangat barbar dan ironisnya video ini direkam dan diupload di media sosial oleh salah satu anggota pemburunya," lanjutnya.

"Status RUSA, termasuk satwa liar yang dilindungi Undang Undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar," tulisnya.

Netizen pun dibuat geram akan aksi warga ini, dan meminta pihak terkait untuk mengamankan para pelaku.

"Wahhh perlu di selidiki nih pelakunya....," tulis @daftar_gameid pada kolom komentar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait video tersebut.

"Terkait kejadian ini, nantinya akan dibuatkan press release ya," kata Ardi Andono, Selasa (14/9/2021).

Ardi Andono mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti adanya informasi tersebut.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved