Orang Tua di Padang Laporkan Pacar Anaknya ke Polisi, Gegara Pengakuan Mengejutkan Ini

Orang tua di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang pemuda yang merupakan pacar anaknya ke Polresta Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban persetubuhan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Orang tua di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang pemuda yang merupakan pacar anaknya ke Polresta Padang.

Pemuda berinisial DG (16) tersebut, dilaporkan setelah anaknya menyatakan pengakuan mengejutkan kepada orang tua saat mengutarakan niatnya untuk menikah.

Di mana, anaknya yang merupakan seorang gadis berusia 16 tahun itu telah disetubuhi pacarnya.

Baca juga: Setubuhi Pacar yang Masih 16 Tahun, Pemuda di Padang Ditangkap Tim Klewang

Diketahui, gadis berinisial K (16) dan pacarnya sama-sama merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Pelaku melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (26/8/2021).

Kata dia, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Terungkapnya saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya setelah pelaku mengatakan ingin menikah dengan korban," ujarnya.

Baca juga: Terkendala Dana, Cabor Karate Sumbar Tidak Bisa Lakukan Latih Tanding untuk Persiapan PON Papua 2021

Ia menjelaskan, pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan pelaku tersebut sehingga marah.

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban marah. Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku telah melakulan hubungan badan dengannya," kata dia.

Disebutkannya, korban telah berhubungan badan layaknya suami istri dan diduga sudah sering.

"Pelaku diduga sudah sering melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," katanya.

Ditangkap Tim Klewang

Tim Klewang Polresta Padang mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial DG panggilan D (16), yang merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Sedangkan korban diduga pacarnya sendiri berinisial K panggilan A (16) juga warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca juga: Pokdarwis Desa Apar Wakili Kota Pariaman dalam Ajang Apresiasi Pokdarwis Sumatera Barat 2022

"Pelaku dan korban memiliki hubungan, yaitu berstatus pacaran," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (26/8/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 14.30 WIB oleh Tim Klewang dan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Dikatakannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) yang lalu.

"Kejadian dugaan persetubuhan ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya.

Baca juga: Terkendala Dana, Cabor Karate Sumbar Tidak Bisa Lakukan Latih Tanding untuk Persiapan PON Papua 2021

Ia menjelaskan, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/393/VIII/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 2 Agustus 2021.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved