PPKM Padang
PPKM Level 4 Padang Diperpanjang, Pelaku Usaha Boleh Buka Sampai Tengah Malam
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diperpanjang hingga 6 September 2021.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diperpanjang hingga 6 September 2021.
Meski demikian, aturan PPKM level 4 ini dilonggarkan.
Beberapa aturan yang dilonggarkan, seperti beribadah tetap dibolehkan di masjid.
Baca juga: Pusat Perpanjang PPKM Level IV di Padang hingga 2 September 2021, Hendri Septa: Kita Sabar Saja
"Kemudian, pelaku usaha sudah boleh beraktivitas sampai tengah malam," kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).
Mengingat, pelaku usaha sudah menandatangani pernyataan menerapkan protokes yang ketat saat berusaha.
Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan prokes dengan baik, akan disanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Lempar Sabu ke Dalam Penjara, Pria di Padang Ditangkap Polisi, Gerak-gerik Pelaku Mencurigakan
Kemudian, pelaku usaha juga menyatakan, siap disegel apabila melanggar prokes tersebut.
"Mereka juga membuat pernyataan siap disegel, yang akan dilakukan selama selama tiga hari," tambahnya.
Hendri Septa mengatakan, pihaknya tinggal melakukan pengawasan pada pelaku usaha.
"Jika mereka masih melanggar, tidak ada kata maaf," ungkapnya. (*)