Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera

Diduga Hendak Jual Tulang Belulang Harimau Sumatera di Pasbar, 2 Lelaki Ini Terancam 5 Tahun Penjara

BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Pengamanan dua lelaki, yang diduga melakukan praktik perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi hingga saat ini.

Adapun pelanggaran keduanya yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, kedua lelaki diketahui berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan oleh Tim gabungan BKSDA Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat,  Jumat (28/8/2021).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengemukakan bahwa kedua lelaki, D dan FN diamankan atas dugaan hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera. Tim gabungan, juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 buah tulang belulang harimau sumatera.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Ardi menyebutkan, pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terkait pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," kata Ardi Andono.

"Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Ardi.

Ia menjelaskan, Harimau Sumatera juga masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak 2008 lalu mengingat populasi di alam liar yang semakin menurun. 

Kronologi Penangkapan

Dilansir TribunPadang.com, kronologi diamankannya 2 lelaki yang diduga memperjualbelikan 80 potong tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono mengemukakan dua terduga pelaku masing-masing inisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan timnya dibantu Jajaran Polres pasaman Barat, Jumat (28/8/2021).

"Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe," kata  Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Selanjutnya, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar.

"Dari hasil integrasi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang Harimau Sumatera dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau," katanya.

Ardi Andono menyebutkan, pelaku juga mengaku bahwa barang bukti dikuasai selama 4 bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.

"Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah," katanya.

Namun, ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ardi Andono.

Baca juga: UPDATE Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera di Pasbar, BKSDA Sumbar Amankan 80 Tulang Belulang

Baca juga: BREAKING NEWS - Dugaan Praktik Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Terungkap di Pasaman Barat

Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) diamankan dari tangan 2 orang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu, masing-masing berinisial D (46) dan FN (54).

Menurutnya, keduannya masing-masing D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FN (54) warga Ujung Gading, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

"Pelaku berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading. Dalam proses penangkapan, turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Kata dia, tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved