Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera
Diduga Hendak Jual Tulang Belulang Harimau Sumatera di Pasbar, 2 Lelaki Ini Terancam 5 Tahun Penjara
BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Ardi Andono menyebutkan, pelaku juga mengaku bahwa barang bukti dikuasai selama 4 bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.
"Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah," katanya.
Namun, ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.
"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ardi Andono.
Baca juga: UPDATE Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera di Pasbar, BKSDA Sumbar Amankan 80 Tulang Belulang
Baca juga: BREAKING NEWS - Dugaan Praktik Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Terungkap di Pasaman Barat
Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) diamankan dari tangan 2 orang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu, masing-masing berinisial D (46) dan FN (54).
Menurutnya, keduannya masing-masing D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FN (54) warga Ujung Gading, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
"Pelaku berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading. Dalam proses penangkapan, turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).
Kata dia, tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)