Wagub Sumbar Sebut Surat Minta Uang Bertanda Tangan Mahyeldi Asli, Audy: Masih Berproses

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy membenarkan keaslian surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertand

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy membenarkan keaslian surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"(Suratnya) iya benar (asli), yang terkait di Bappeda masih dalam proses apa namanya di kepolisian, nanya-nanya, wawancara dan sebagainya," kata Audy, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, surat dengan tandatangan Gubernur Sumbar tersebut digunakan oleh sejumlah oknum non pegawai untuk meminta uang ke sejumlah pihak.

Baca juga: Soal Keabsahan Kop Surat Bappeda yang Digunakan Meminta Uang di Padang, Hefdi: Sedang Kami Telusuri

Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyebut persoalan surat itu saat ini masih berproses di pihak kepolisian.

"Masih berproses, pihak-pihak yang terkait masih dalam proses pemanggilan, nanti kita lihatlah," sambungnya.

Terkait keaslian tandatangan Gubernur Mahyeldi di surat itu, Audy mengaku tak mengikuti terlalu dalam.

Ia meminta semua pihak menunggu penjelasan dari kepolisian.

Baca juga: 1.154 Orang Ditolak Masuk Kota Padang, Rita: Tidak Ada Sertifikat Vaksin dan Surat Antigen/PCR 

Ia memastikan pihak kepolisian akan mengeluarkan press release jika ada yang terkait dengan kasus tersebut.

"Jadi masih dalam proses penyidikan, jadi nanti kita lihat saja bersama-sama. Saya tak mengikuti terlalu dalam, nanti kita lihat, Senin atau Selasa mungkin ada hasil hasilnya," tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah surat diterbitkan sudah sesuai aturan atau tidak ia juga belum dapat memastikan.

"Surat itu dikeluarkan sesuai aturan atau tidak, masih dalam proses penyidikan, apakah benar-benar sesuai aturan atau sudah benar tapi disalahgunakan atau gimana, kita lihat dulu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved