Wagub Sumbar Sebut Surat Minta Uang Bertanda Tangan Mahyeldi Asli, Audy: Masih Berproses
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy membenarkan keaslian surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertand
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy membenarkan keaslian surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"(Suratnya) iya benar (asli), yang terkait di Bappeda masih dalam proses apa namanya di kepolisian, nanya-nanya, wawancara dan sebagainya," kata Audy, Sabtu (21/8/2021).
Sebelumnya, surat dengan tandatangan Gubernur Sumbar tersebut digunakan oleh sejumlah oknum non pegawai untuk meminta uang ke sejumlah pihak.
Baca juga: Soal Keabsahan Kop Surat Bappeda yang Digunakan Meminta Uang di Padang, Hefdi: Sedang Kami Telusuri
Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyebut persoalan surat itu saat ini masih berproses di pihak kepolisian.
"Masih berproses, pihak-pihak yang terkait masih dalam proses pemanggilan, nanti kita lihatlah," sambungnya.
Terkait keaslian tandatangan Gubernur Mahyeldi di surat itu, Audy mengaku tak mengikuti terlalu dalam.
Ia meminta semua pihak menunggu penjelasan dari kepolisian.
Baca juga: 1.154 Orang Ditolak Masuk Kota Padang, Rita: Tidak Ada Sertifikat Vaksin dan Surat Antigen/PCR
Ia memastikan pihak kepolisian akan mengeluarkan press release jika ada yang terkait dengan kasus tersebut.
"Jadi masih dalam proses penyidikan, jadi nanti kita lihat saja bersama-sama. Saya tak mengikuti terlalu dalam, nanti kita lihat, Senin atau Selasa mungkin ada hasil hasilnya," tuturnya.
Ketika ditanyakan apakah surat diterbitkan sudah sesuai aturan atau tidak ia juga belum dapat memastikan.
"Surat itu dikeluarkan sesuai aturan atau tidak, masih dalam proses penyidikan, apakah benar-benar sesuai aturan atau sudah benar tapi disalahgunakan atau gimana, kita lihat dulu," tutupnya. (*)