Syarat Penerima BSU 2021 yang Akan Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ada Sekitar 8,7 Pekerja
Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
TRIBUNPADANG.COM- Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 8,8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Bantuan ini akan disebar pada 8,7 juta pekerja Indonesia.
Pekerja sasaran yang menerima BSU ini adalah bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya. 8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin," kata Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Dua Alasan Liga Indonesia Harus Segera Bergulir, Menpora Singgung Piala Dunia U-20
Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.
"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya. Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," tukasnya.
Baca juga: Penurunan BOR Secara Nasional Sangat Terlihat, Satgas Penanganan Covid-19: Kasus Aktif Turun
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.