PPKM Padang

Pelaku Usaha Ingin Jam Operasional hingga Tengah Malam, Wako Padang Minta Komitmen Integritas

Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan Pemerintah Kota Padang bisa saja memberikan kelonggaran jam operasi kepada pelaku usaha.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Wali Kota Padang Hendri Septa ditemui Kamis (12/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan Pemerintah Kota Padang bisa saja memberikan kelonggaran jam operasi kepada pelaku usaha.

Hal ini diungkapkannya saat bertemu dengan perwakilan pelaku usaha kafe, Kamis (12/8/2021) di Rumah Dinas Walikota Padang.

Hanya saja, saat ini sesuai perintah pemerintah pusat bahwa Kota Padang masih berada PPKM Level 4.

Baca juga: Bertemu Wali Kota Padang Pelaku Usaha Kafe Minta Perlonggar Aturan PPKM, Tambah Jam Operasional

Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha

Untuk itu, pelaku usaha diminta untuk ikut bertanggung jawab menjalankan protokol kesehatan dengan adanya komitmen atau kesepakatan bersama pelaku usaha. 

"Dalam artian berbagi tanggung jawab, tidak hanya pemerintah tapi pemilik, pelaku usaha harus bertanggung jawab memutus penularan Covid-19.

Sebab di rumah makan, kafe juga terjadi penularan. Untuk itu kita minta mereka membuat pernyataan integritas bahwa mereka siap menjalankan protokol kesehatan," kata Hendri Septa

Menurut Wali Kota, pelaku usaha diminta untuk membuat komitmen integritas yang berisi pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Siap mengontrol konsumennya, siap menyuruh konsumen pulang jika tidak patuh," ungkapnya.

Menurutnya, setelah adanya pakta integritas, jika nanti pelaku usaha masih melanggar, sanksinya langsung denda dan disegel.

"Mereka sudah siapkan didenda dan sanksi disegel, ini yang kita ingin komitmen mereka," ungkapnya.

Langkah ini diambil agar protokol kesehatan di tempat usaha berjalan dengan maksimal.

Tidak hanya selama PPKM namun selama pandemi covid-19 masih ada.

"Kalau kapasitas pengunjung maksimal 75 persen yang mereka minta, belum bisa dilakukan, karena masih PPKM level 4," tambahnya.

Hendri Septa menegaskan, kelonggaran jam usaha bisa diberikan jika pelaku usaha membuat komitmen bersama.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved