Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Syafrial Kani: Dewan akan Bahas untuk Tentukan Sikap
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengaku akan melakukan pembahasan untuk mencarikan solusi persoalan penonakrifkan Sekda Padang tersebut.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
"Kami DPRD Padang sifatnya menunggu, karena persoalan internal partai, kami tidak bisa ikut campur," tambahnya.
Menurut Ilham Maulana, untuk menyelesaikan administrasi ASN harus ditetapkan Plt Sekda secepatnya.
"Terlebih untuk KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS 2021 perubahan harus segera diajukan itu, waktunya hanya sampai Agustus 2021," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul.
Hal ini dibenarkan Amasrul, kapada TribunPadang.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Amasrul, ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Padang Hari Ini, Pantau PPKM dan Vaksinasi
"Kalau alasan wali kota saya diduga melanggar PP 53, makanya saya tadi diperiksa oleh adhoc yang diketuai wali kota. Selama pemeriksaan dilakukan saya dinonaktifkan," kata Amasrul.
Amasrul mengaku, saat pemeriksaan oleh tim, ia ditanyai alasan tidak mau menandatangani SK ASN yang akan mutasi dan rotasi.
Menurutnya, pengangkatan ASN yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan, sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Mutasi itukan salah prosedur, salah aturan, melanggar PP 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, saya sampaikan itu, beliau karena itulah, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Amasrul menambahkan, setiap pejabat pratama yang akan dipromosi dan mutasi harus mendapatkan izin dari KASN.
Sementara pada pelantikan ASN Pemko Padang pada beberapa waktu lalu, belum mendapatkan izin KASN, namun langsung dilantik begitu saja.
"Belum ada seleksi terbuka dan lainnya, Pak Wali malah melantik saja, saya kan tidak mau tanda tangani, Pak Wali langsung saja melantik," tambahnya.
Amasrul mencontohkan, mutasi Kepala Bapeda Medi Iswandi ke Staff Ahli harus ada rekomendasi dari KASN.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
"Mutasi inspektur ke staf ahli harus ada izin Gubernur Sumbar, aturan ini sesuai PP 72 tahun 2019."