Pasangan Gay Diamankan di Padang, Polisi Sebut Terduga Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Terungkap pasangan sesama jenis diduga melakukan praktik prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/7/2021)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Surya via Tribun Bali
Ilustrasi pria penyuka sesama jenis 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terungkap pasangan sesama jenis diduga melakukan praktik prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/7/2021).

Pasangan tersebut berinisial A (15) dan HN (28) yang saat ini diperiksa di PPA Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan inisial HN (28) diduga menjual pasangan lelakinya dalam sebuah aplikasi.

Kata dia, salah satu pasangan masih anak di bawah umur yang duduk dibangku kelas 3 SMP.

Kata dia, inisial HN (28) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016,

Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, Polresta Padang amankan pasangan sesama jenis diduga terkait prostitusi online di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Dugaan Praktik Prostitusi Online Sesama Jenis di Padang, Aplikasi Didownload Jutaan di Play Store

Baca juga: Update Corona di Sumbar, Rabu 21 Juli 2021: Tambah 539 Kasus, Kini Sudah 65.153 Warga Terinfeksi

Ilustrasi pria penyuka sesama jenis
Ilustrasi pria penyuka sesama jenis (Surya via Tribun Bali)

Baca juga: Heboh Pemuda Pasangan Sesama Jenis Bertengkar di Pinggir Jalan Padang, Kini Diamankan Polisi

Baca juga: Penyuka Semasa Jenis, Remaja di Padang Ngaku Sempat Dikasari Perempuan

Aplikasi Didownload Jutaan Orang

Dilansir TribunPadang.com, Aplikasi yang digunakan pelaku LGBT dalam dugaan menjual anak di bawah umur ke sesama jenis telah didownload jutaan orang di Play Store, Rabu (21/7/2021).

Polresta Padang saat ini menangani perkara adanya dugaan pasangan sesama jenis yang menjual salah satu pasangannya pada aplikasi.

Diketahui pasangan tersebut berstatus pacaran berinisial A (15) dan HN (28).

Pasangan sesama jenis ini diduga melakukan praktik prostitusi secara online menggunakan aplikasi Walla dan Hornet.

Kejadian ini diketahui dari perkelahian antara keduanya di kawasan Simpang Haru dan dibawa ke Polresta Padang.

Pantauan TribunPadang.com terlihat aplikasi tersebut tersedia di Play Store dan sudah ada jutaan yang mendownloadnya.

Aplikasi Hornet - Gay Social Network sudah didownload sebanyak 10 juta lebih.

Sedangkan, aplikasi Walla - Gay Chat & Dating sudah didownload sebanyak 5 juta lebih pengguna.

Terduga pelaku berinisial HN (28) mengaku memiliki hubungan spesial dengan A (15).

HN (28) mengakui sebelumnya memiliki pasangan seorang perempuan dan akhirnya hubungannya berakhir.

Kata dia, hubungan tersebut berakhir, karena kehadiran inisial A (15) dan dirinya ketahuan.

"Makanya pacaran sama inisial A (15)," kata inisial HN (28).

Terkait aplikasi Walla yang sudah terpasang di HP miliknya atas nama inisial A (15) tersebut dibenarkannya ada di HP miliknya.

Ia menjelaskan, keduanya sudah berhubungan dan juga sudah melakukan tes HIV sekitar 2 bulan yang lalu.

"Hasilnya negatif," ujarnya.

Kata dia, masuk ke dunia LGBT setelah selesai kuliah dan berteman dengan dunia malam.

Ia mengaku dijebak oleh teman-temannya untuk menjadi berondong yang cowok dan dikasih jajan.

Sebelumnya, Polresta Padang amankan pasangan sesama jenis diduga terkait prostitusi online di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/7/2021).

Pasangan tersebut berinisial A (15) dan pasangannya yang juga lelaki juga berinisial HN (28).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan diminta untuk melayani lelaki lainnya yang memiliki penyimpangan hubungan seksual.

Korban inisial A (15) mengatakan dirinya dijual oleh pasangannya inisial HN (28) memakai aplikasi khusus LGBT bernama Walla dan Hornet.

"Pakai aplikasi bernama Wala dan Hornet, di HP Abang (inisial HN)," ujar inisial A (15).

Ia mengaku, melayani sesama jenis karena masalah ekonomi dan tidak ada uang.

Dijelaskannya, dari hasil tesebut didapatkan uang mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari untuk makan, beli baju dan keperluan lainnya.

Baca juga: Dugaan Praktik Prostitusi Online Sesama Jenis di Padang, Aplikasi Didownload Jutaan di Play Store

Baca juga: Siswa SMP di Padang Diduga Dijual Kekasih Prianya Lewat Aplikasi Khusus LGBT

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kedua lelaki tersebut berstatus pacaran.

Menurutnya, kedua lelaki tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Padang.

Kata dia, masyarakat tersebut menyerahkan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan asusila.

"Selanjutnya kami selidiki dan ternyata ada dugaan penjualan terhadap anak ini dengan pelaku sesama jenis," katanya.

Ia menyebutkan, kedua melakukan perbuatan LGBT dan salah seorang merupakan anak di bawah umur.

Kata dia, inisial HN (28) menjual pacaranya atau korban inisial A (15) kepada lelaki lainnya untuk melakukan tindakan asusila.

Kata dia, dari hal itu pelaku mendapatkan uang Rp 200 ribu sampai 1 juta.

Dijelaskannya, korban dijual kepada orang-orang yang memiliki kelainan seksual di dalam aplikasi khusus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved