Padang Panjang
Ditangkap karena Mencuri 3 Cincin Emas, Seorang Pria di Padangpanjang Ngaku Beraksi di 2 Lokasi Lain
Polres Padang Panjang berhasil mengamankan pelaku pencurian emas, HP, dan dompet.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Panjang berhasil mengamankan pelaku pencurian emas, HP, dan dompet.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, mengatakan telah mengamankan seorang lelaki bernama IW.
Penangkapan IW berawal dari Laporan Polisi Nomor : Lp/B/146/VII/2021/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.
Baca juga: Kota Padang Perpanjang PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan di Pintu Masuk Berlanjut
Baca juga: VIRAL Video Pria Maling Pakaian Dalam di Indarung Padang, Korban: Punya Saya dan Istri Diembat
Ia menjelaskan, pria ini melakukan pencurian di dalam rumah yang beralamat di jalan H Agus salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Pelaku membawa kabur 3 buah cincin emas kira-kira 2,5 gram dan sebuah HP Nokia.
IW berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB pada Senin (19/7/2021) di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
"Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan (BAP), kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik pembantu," ," ujar Iptu Ferlyanto, Rabu (21/7/2021).
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 2 tempat berbeda lainnya.
"Pelaku juga melakukan pencurian di dua lokasi lainnya dan mengambil 1 HP iPhone 7, 1 HP Vivo, dan 1HP Nokia," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan IRT di Padang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Baca juga: VIRAL Pelaku Pencurian Dihajar Massa di Padang, Kedapatan saat Congkel Jok Motor Ambil Dompet
Kata dia, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP ayat 2 butir ke 3 dan ke 5 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)