PPKM Darurat
Pemko Padang Membolehkan Warga Salat Idul Adha Berjamaah, Kabag Kesra Beri Penjelasan
Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H atau Tahun 2021 Masehi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
"Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah tetap dibolehkan asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Hendri Septa, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan (protokes) yang sangat ketat.
Di antaranya, saat pelaksanaan ibadah, pengurus harus memastikan jemaah memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membawa perlengkapan salat bagi muslim
Hendri Septa menambahkan, Pemko Padang juga membolehkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di masjid/musala terdekat.
Baca juga: Pengawasan PPKM Darurat di Padang Dilakukan pada Semua Sektor, Wali Kota: Pelanggar akan Disanksi
"Kami mengimbau warga untuk salat Idul Adha di masjid terdekat saja," ungkapanya.
Sementara salat Idul Adha di lapangan, baik lapangan RTH Imam Bonjol maupun lapangan kodim tidak dizinkan.
"Pak Damdim sudah menutup lapangan itu, karena kondisi kita darurat, salat di masjidnya saja sudah bersyukur," ungkapnya.
Selain itu, pelaksanaan khutbah salat Idul Adha diminta untuk diperpendek menjadi kurang lebih 15 menit.
"Sementara itu, pelaksanaan pembagian kurban akan diantarkan langsung oleh panitia ke rumah," kata Hendri Septa. (*)