PPKM Darurat
Pemko Padang Membolehkan Warga Salat Idul Adha Berjamaah, Kabag Kesra Beri Penjelasan
Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H atau Tahun 2021 Masehi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H atau Tahun 2021 Masehi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berlangsung.
Kabag Kesra Pemko Padang Fuji Astomi mengatakan, berdasarkan arahan Pemprov Sumbar dan MUI Sumbar dibolehkan salat Idul Adha berjamaah di masjid/musala lingkungan.
"Pelaksanaannya hanya di masjid/mushala pemukiman, ibadah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pengurus sudah sering kita sosialisasikan protokol kesehatannya," kata Fuji Astomi, Jumat (16/7/2021).
Dikatakan, protokol kesehatannya nanti jemaah harus membawa peralatan salat masing-masing dari rumah.
Kemudian mengunakan masker dan menghindari adanya penumpukan atau terlalu padat salat di masjid.
"Pengurus masjid semestinya melaporkan kesiapannya ke kelurahan, dan tidak perlu rekomendasi-rekomendasi dari pemukiman," tambahnya.
Fuji Astomi menambahkan, pelaksanaan kutbah juga diatur paling lama hanya lima belas menit.
"Setelah selesai ibadah, jamaah diminta pulang ke rumah masing-masing, agar tidak terjadi kerumunan dan rentan penularan virus," tambahanya.
Fuji Astomi mengatakan, pengawasan nanti akan dilakukan oleh kelurahan melalui kongsi covid-19 di tingkat RT/RW bersama tokoh masyarakat.
"Kami juga mengimbau pengurus masjid, selama ibadah Idul Adha, hanya melakukan rukun ibadah, salat dan mendengarkan kutbah saja, setelah itu langsung pulang, " tambahnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kantor Staf Presiden Inisiatif Silaturahmi dan Buka Dialog dengan Ulama
Keputusan Laksanakan Salat Idul Adha
Dilansir TribunPadang.com, warga Kota Padang tetap dibolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid selama PPKM Darurat.
Diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Kota Padang mulai 12 hingga 20 Juli 2021.