PPKM Darurat

Pemko Padang Membolehkan Warga Salat Idul Adha Berjamaah, Kabag Kesra Beri Penjelasan

Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H atau Tahun 2021 Masehi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Wali kota Padang, Hendri Septa, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H atau Tahun 2021 Masehi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berlangsung.

Kabag Kesra Pemko Padang Fuji Astomi mengatakan, berdasarkan arahan Pemprov Sumbar dan MUI Sumbar dibolehkan salat Idul Adha berjamaah di masjid/musala lingkungan.

"Pelaksanaannya hanya di masjid/mushala pemukiman, ibadah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pengurus sudah sering kita sosialisasikan protokol kesehatannya," kata Fuji Astomi, Jumat (16/7/2021).

Dikatakan, protokol kesehatannya nanti jemaah harus membawa peralatan salat masing-masing dari rumah.

Kemudian mengunakan masker dan menghindari adanya penumpukan atau terlalu padat salat di masjid.

"Pengurus masjid semestinya melaporkan kesiapannya ke kelurahan, dan tidak perlu rekomendasi-rekomendasi dari pemukiman," tambahnya.

Fuji Astomi menambahkan, pelaksanaan kutbah juga diatur paling lama hanya lima belas menit.

"Setelah selesai ibadah, jamaah diminta pulang ke rumah masing-masing, agar tidak terjadi kerumunan dan rentan penularan virus," tambahanya.

Fuji Astomi mengatakan, pengawasan nanti akan dilakukan oleh kelurahan melalui kongsi covid-19 di tingkat RT/RW bersama tokoh masyarakat.

"Kami juga mengimbau pengurus masjid, selama ibadah Idul Adha, hanya melakukan rukun ibadah, salat dan mendengarkan kutbah saja, setelah itu langsung pulang, " tambahnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Kantor Staf Presiden Inisiatif Silaturahmi dan Buka Dialog dengan Ulama

Keputusan Laksanakan Salat Idul Adha

Dilansir TribunPadang.com, warga Kota Padang tetap dibolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid selama PPKM Darurat.

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Kota Padang mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, keputusan ini mengikuti anjuran Majelis Ulama Indonesi (MUI) Sumbar dan arahan Gubernur Sumbar.

Baca juga: Selama PPKM Darurat di Padang Kapal Mentawai Fast Tak Beroperasi, Berlayar Lagi Rabu 21 Juli 2021 

"Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah tetap dibolehkan asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Hendri Septa, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan (protokes) yang sangat ketat.

Di antaranya, saat pelaksanaan ibadah, pengurus harus memastikan jemaah memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membawa perlengkapan salat bagi muslim

Hendri Septa menambahkan, Pemko Padang juga membolehkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di masjid/musala terdekat.

Baca juga: Pengawasan PPKM Darurat di Padang Dilakukan pada Semua Sektor, Wali Kota: Pelanggar akan Disanksi

"Kami mengimbau warga untuk salat Idul Adha di masjid terdekat saja," ungkapanya.

Sementara salat Idul Adha di lapangan, baik lapangan RTH Imam Bonjol maupun lapangan kodim tidak dizinkan.

"Pak Damdim sudah menutup lapangan itu, karena kondisi kita darurat, salat di masjidnya saja sudah bersyukur," ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan khutbah salat Idul Adha diminta untuk diperpendek menjadi kurang lebih 15 menit.

"Sementara itu, pelaksanaan pembagian kurban akan diantarkan langsung oleh panitia ke rumah," kata Hendri Septa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved