Berita Dharmasraya Hari Ini

2 Lelaki Susul Dibekuk Tim Polres Dharmasraya, Hasil Pengembangan Kasus Setelah 2 Lainnya Diamankan

Hasil pengembangan, Polres Dharmasraya berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PAUR HUMAS POLRES DHARMASRAYA
Barang bukti yang diamankan dari 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. 

Pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB pada hari ini Senin (12/7/2021), dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengamankan terduga pelaku di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar," kata Aiptu Aidil Putra.

Aiptu Aidil Putra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 kotan rokok, 1 plastik klip bening berisi 4 paket diduga narkoba jenis sabu.

Selain itu, juga disita 1 buah pipa kaca, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 2 lembar uang kertas Rp 50 ribu.

"Kami juga menemukan seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng, dan pipet plastik," ujar Aiptu Aidil Putra.

Baca juga: 7 Anak dan 1 Orang Tua Terjaring Razia Satpol PP Padang, Dititipkan di LPKS Kasih Ibu Air Dingin

Baca juga: 8 Orang Terjaring Razia di Padang, 7 Anak-anak dan 1 Orang Tua Kedapatan Meminta-minta di Jalanan

Aiptu Aidil Putraa menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

"Kedua pelaku diterapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Aiptu Aidil Putra.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved