PPKM Darurat

PPKM Darurat, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMKN 2 Padang Digelar Daring

Rusmadi menambahkan, peserta didik baru melaksanakan MPLS melalui zoom meeting yang akan dilaksanakan mulai hari ini pukul 13.00 hingga 16.00 WIB

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Suasana di SMKN 2 Padang pada masa PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa SMKN 2 Padang tahun ajaran baru 2021/2022 dilaksanakan secara daring. 

Penyekatan Masuk Padang  

Kota Padang akan membatasi masyarakat yang masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021).

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Berdasarkan rapat Forkompimda Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Berdasarkan kesepatan bersama dalam rapat forkompimda hari ini, akan ada dilakukan penyekatan di pintu masuk ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, lokasi penyekatan tersebut berlokasi di akses jalur Padang - Solok, akses Padang - Pesisir Selatan, akses Padang - Pariaman (By Pass), Padang - Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

"Masyarakat yang diperkenankan masuk harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin, setikdaknya vaksin pertama," katanya.

Selain itu, dapat menunjukkan negatif PCR H-2 atau rapid antigen H-1.

"Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Penyekatan ini akan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.

Kata dia, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Sumbar Diklaim Aman, Vaksinasi Baru 10 Persen dari Jumlah Penduduk

Konsultasikan PPKM Darurat ke Pusat

Dilansir TribunPadang,com, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkonsultasikan penggunaan anggaran untuk penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di daerah itu ke pemerintah pusat agar tidak menjadi persoalan hukum.

"Jadi ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini, karena itu kita akan segera konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual di Padang, Senin (12/7/2021).

Ia menyebutkan ada kekhawatiran kepala daerah yang melaksanakan PPKM Darurat akan terjerat hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas.

Karena itu untuk sementara penyekatan pada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Darurat belum dilakukan secara maksimal. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved