PPKM Mikro di Padang
Update PPKM Mikro di Padang, Polisi Sebarkan Surat Edaran Wali kota ke Cafe dan Restoran
ihak kepolisian dari Polresta Padang sosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Padang terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan M
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Terkait aturan tempat makan dalam PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Walikota berada urutan 'd' dan memiliki 4 poin keterangan.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 25 (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB, tidak menyediakan meja dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WIE;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;
4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*).