Padang Panjang Terapkan PPKM Mikro, Kegiatan Keagamaan Tetap Dibolehkan, Prokes seperti PSBB
Pemerintah Kota Padang Panjang mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk dalam daftar daerah ya
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang mulai membatasi kegiatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Fadly Amran menegaskan akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 8 Juli 2021 Pagi, Kasus Positif Tembus 54.186, Meninggal Dunia 1.243 Orang
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Rabu 7 Juli 2021 Pagi, Sudah 53.511 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Baca juga: Kepala Laboratorium FK Unand Andani: Virus Corona Varian Delta, Diduga Sudah Masuk Sumbar
Selain itu juga akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Serambi Mekkah tersebut.
“Kami tekankan kepada seluruh satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi Mendagri."
"Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Selasa 6 Juli 2021 Pagi, 677 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Senin Pagi 5 Juli 2021, Sudah 53.126 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Baca juga: Buntut Viral Video Emak-emak Sebut Tidak Takut Corona, Satpol PP Padang Panggil Pengelola Restoran
Dikatakan Fadly, dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya.
Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi Mendagri tidak dibuka.
Hal ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan dengan Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.
Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Sebut Jangan Takut Corona, Polisi : Kita Akan Lidik dan Panggil
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 29 Juni 2021 Pagi, Sebanyak 608 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
Di antaranya, karpet masjid dibuka dan pakai masker.
"Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Fadly menerangkan, Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumatera Barat yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Hal ini disebabkan karena tingginya angka positive rate sebesar 38 persen.
Pihaknya akan berupaya keras bersama unsur dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing dan tracking terhadap warga yang positif serta percepatan pelaksanaan program vaksinasi.
Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM ini.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 30 Juni 2021 Pagi, Kasus Positif Tembus 50.734, Meninggal Dunia 1.180 Orang
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 29 Juni 2021 Pagi, Sebanyak 608 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
Baca juga: WHO Uraikan tentang Varian Baru Covid-19, Delta Termasuk Dalam 10 Varian Baru Virus Corona
“Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan."
"Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,” ujarnya.
Fadly juga meminta kepada Sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro.
Itu di tempel di setiap cafe, rumah makan dan tempat ibadah yang ada.
Baca juga: Update Corona Dunia Jumat, 25 Juni 2021: Total Jumlah Kasus Infeksi Covid-19 Tembus 180,7 Juta
Baca juga: UPDATE Corona Dunia Selasa, 22 Juni 2021 -Total Kasus Aktif di Secara Global Tembus 11,4 Juta
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 29 Juni 2021 Pagi, Sebanyak 608 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
Sementara, untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.
“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah."
"Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov," jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah.
Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)