PPKM Mikro di Padang
Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Masyarakat Tampak Menikmati Suasana Senja di Pantai
Berikut suasana kawasan Pantai Padang menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali kota Padang terkait Pengetatan Pemberlakuan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas kepolisian dari Binmas mendatangi setiap usaha rumah makan di kawasan Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Baca juga: Langkah Pemko Solok Setelah Masuk Daftar 4 Daerah Wajib PPKM Mikro di Sumbar

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Kolam Renang Teratai GOR Agus Salim Ditutup Sementara
Jajaran Polresta mendatangi dan memberikan informasi terkait aturan yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang.
Selanjutnya, petugas memberikan arahan dan sosialisasi mengenai Surat Edaran Wali kota Padang tersebut.
Setelah dijelaskan, petugas kepolisian menempelkan Surat Edaran Walikota di lokasi usaha rumah makan, cafe, dan restoran.
Dwi (25) karyawan Befine Coffe mengatakan menerima pemberlakuan pengetatan PPKM di Kota Padang.
"Iya, tidak apa-apa. Ini juga untuk kebaikan bersama dalam penanggulangan Covid-19," kata Dwi (25).
Dwi mengatakan, pengetatan PPKM juga berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021.
"Ini juga sementara, semoga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dan bisa kembali normal," katanya.
Ia mengatakan, untuk saat ini lebih sabar karena pengunjung akan berkurang pada saat ini.(*)
"Kalau tambah lama lagi PPKM ini, akan tambah lama lagi berkurang pendapatan kita," katanya.
Baca juga: Wako Padang: Selama Pengetatan PPKM Testing Rate Covid-19 Harus Ditingkatkan Jadi 1.400 Orang
Baca juga: Pintu Masuk Kota Bukittinggi Disekat, Ini Jadwal dan 11 Lokasi Pos PPKM Mikro
Terkait aturan tempat makan dalam PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Walikota berada urutan 'd' dan memiliki 4 poin keterangan.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 25 (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB, tidak menyediakan meja dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WIE;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;
4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*).