Lawan Covid19
Padang Diminta Terapkan PPKM Mikro, Wali Kota: Surat Resmi Belum Ada, Tetapi Siap Ikuti Arahan
Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diminta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara, untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, untuk mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
Terkait waktu operasional, lanjutnya transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)