CPNS Sumbar 2021
DOWNLOAD PDF Pengumuman CPNS Sumbar 2021, Ada 318 Formasi Umum untuk Tenaga Teknis
Pendaftaran CPNS 2021 telah resmi dibuka pada 30 Juni 2021 lalu. Jumlah formasi CPNS 2021 yang dibuka Pemprov Sumbar mencapai 425 lowongan. Jumlah
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
e. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
h. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;
b. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis
c. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
d. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;
e. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis;
g. Ijazah Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Ners, Apoteker dan Psikolog Klinis;