CPNS Sumbar
PENGUMUMAN CPNS Kabupaten Solok 2021 Pdf: Formasi CPNS/PPPK, Syarat, Jadwal & Tahapan Seleksi
Pemerintah Kabupaten Solok telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Solok telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Solok Aliber Mulyadi, Jumat (2/7/2021).
Ia menyatakan pengumuman resmi dapat dilihat di website bkpsdm.solokkab.go.id.
Link Download PDF Formasi CPNS Kab Solok di Akhir Artikel
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Solok Selatan 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Baca juga: Pengumuman CPNS Kota Solok 2021 PDF, Tersedia Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Teknis
Saat ini, jumlah formasi CPNS 2021 yang dibuka Pemkab Solok mencapai 90 lowongan.
Jumlah tersebut terdiri dari 3 formasi khusus yakni 1 formasi lulusan terbaik dan 2 formasi disabilitas.
Sementara, untuk formasi umum tersedia 87 lowongan, dengan rincian 63 untuk tenaga kesehatan dan 24 tenaga teknis.
Selain itu, Pemkab Solok juga membuka formasi untuk PPPK Guru sebanyak 346 formasi.
Pegawai Negeri Sipil
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Panjang 2021 Pdf: Rincian Formasi CPNS/PPPK, Syarat dan Jadwal Seleksi
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sumbar 2021 Pdf: Rincian Formasi, Syarat & Jadwal Tahapan Seleksi CPNS/PPPK
3. Jenis Formasi
a) Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Formasi bagi pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dibuktikan dengan sertifikat cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
b) Formasi Khusus Disabilitas
Formasi bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya serta link video keseharian pelamar.
c) Formasi Umum adalah formasi bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana poin a) dan b). Penyandang disabilitas diperkenankan mendaftar di formasi umum, akan tetapi tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
4. Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan Pemerintah;
12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
13. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan Program Studi yang terakreditasi minimum B pada saat kelulusan.
15. Khusus untuk formasi tenaga kesehatan, IPK yang dimaksud angka 14. adalah IPK ijazah S1 (bukan IPK ijazah profesi) serta memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesual jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran.
16. Untuk formasi tenaga kesehatan: ahli pertama administrator kesehatan, ahli pertama epidemiolog kesehatan, dan ahli pertama penyuluh kesehatan masyarakat, tidak harus memiliki STR.
17. Kualifikasi pendidikan harus sesual persyaratan, jika dalam pengumuman dipersyaratkan S1 maka pelamar D-IV tidak memenuhi syarat untuk mendaftar, begitu juga sebaliknya.
B. KRITERIA PELAMAR
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan sertifikat cumlaude, dengan ketentuan:
a. berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaudel"dengan pujian" dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi tkan oleh gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1 dan angka 2.
C. Persyaratan Khusus
1. Berkas yang diupload (unggah) dalam website portal SSCASN adalah hasil scan (bukan foto) dari dokumen asli berupa:
a. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil pada tab "Unggah Dokumen KTP" (file .JPEG/.JPG Maksimal Size 200 kb).
b. Surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri, mencantumkan jabatan yang dilamar, unit kerja penempatan, dan nomor handphone dengan menggunakan tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Solok Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya Manusia pada tab "Unggah Dokumen Surat Lamaran" (file.pdf Maksimal Size 300 Kb).
c. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan. Khusus untuk tenaga kesehatan, juga melampirkan ijazah pendidikan profesi (untuk formasi: Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker dan Perawat) yang dijadikan 1 file dalam tab "Unggah Dokumen Ijazah" (file .Pdf Maksimal Size 800 Kb)
d. Transkrip nilai serta sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi pada saat kelulusan jika pada transkip tidak tercantum akreditasinya, untuk sertifikat akreditasi boleh fotocopy. Untuk formasi cumlaude wajib mengunggah sertifikat cumlaude. Semua dokumen diupload (unggah) pada tab "Unggah Dokumen Transkrip Nilai" (file .pdf Maksimal Size 600 Kb).
e. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah pada tab "Unggah Dokumen Pas Foto" (file JPEG/JPG Maksimal Size 200 Kb).
f. Khusus untuk tenaga kesehatan, melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran yang dimuat dalam tab "Unggah Dokumen STR" (file .Pdf Maksimal Size 300 Kb).
g. Surat Pernyataan 5 poin dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS dari unit kerja dan formasi yang dipilih dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini, pada tab "Upload Dokumen Surat Pernyataan" (file .pdf Maksimal Size 800 Kb).
h. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya serta link video keseharian pelamar bagi formasi disabilitas dan pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum, pada tab yang tersedia pada SSCASN.
D. Jadwal Pelaksanaan
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d 21 Juli 2O21
3. Pengiriman berkas lamaran: 30 Juni s.d 22 Juli 2021
4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d 29 Juli 2021
5. Masa sanggah: 30 Juli s.d 1 Agustus 2021
6. Jawab Sanggah: 30 luli s.d 8 Agustus 2021
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (5KD): 25 Agustus s.d 4 Oktober 2021
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
10. Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d 18 Oktober 2021
11. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Jadwal menyusul
PPPK Guru
PERSYARATAN
Pelamar seleksi PPPK Guru dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terdapat dalam kategori:
1. Peserta eks TH K-II BKN yang terdata dalam Database eks THK-II,
2. Guru Non-ASN terdaftar pada DAPODIK,
3. Guru Swasta terdaftar pada DAPODIK,
4. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam Database Lulusan PPG Kemendikbud
B. SURAT LAMARAN
Pelamar formasi PPPK Guru dapat membuat surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri, mencantumkan jabatan yang dilamar, unit kerja penempatan, dan nomor handphone dengan menggunakan tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Solok Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
C. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Masa hubungan kerja PPPK adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
ALUR PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK GURU
1. Calon pelamar seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN 2021 https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan petunjuk yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021, wajib mempersiapkan Swaphoto (selfie/photo pelamar dengan KTPnya) dan seluruh dokumen yang diperlukan.
5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman
6. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test) dan calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum).
7. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
8. Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CASN menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir, apabila pelamar tidak dapat mendaftar terkait data NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai KTP Pelamar.
9. Keputusan Tim Pengadaan CASN Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
10. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
11. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2021, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2021. Simpan Kartu tersebut dengan baik.
12. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA.
13. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju; 14. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
15. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode
16. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2021, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
17. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
18. Informasi lengkap tentang persyaratan, alur pendaftaran, dan tahapan seleksi PPPK dan CPNS dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.idan https://www.bkpsdm.solokkab.go.id);
19. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.bkpsdm.solokkab.go.id):
20. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id
21. Untuk mendapatkan informasi terbaru diharapkan calon pelamar mengecek langsung melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.bkpsdm.solokkab.go.id);
22. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan dalam melakukan pendaftaran online menjadi tanggung jawab peserta.
23. Seleksi pegawai ASN bebas dari pungutan biaya apapun. Pemerintah Kabupaten Solok tidak bert 1 jawab atas pungutan atau tawaran berupa kelulusan dari oknum-oknum yang mengatasnamaka Seleksi Daerah Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Solok TA. 2021.
24. Layanan informasi: Yovi (0852 747 22763), Maiyenita (0813 7417 6653) dan Darmawati (0852 6101 6006) . (*)