PPDB SMP Padang
PPDB SMP 2021 Padang: Masih Tersedia Sekitar 4000 Daya Tampung Tahap II
Peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tingkat SMP harus melakukan pendaftaran ulang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Tressy mengatakan, selanjutkan peserta didik memastikan nama atau nomor pendaftarannya pada semua sekolah yang dipilih
"Kalau pilih empat sekolah, buka satu-satu dan perhatikan namanya," ungkapnya.
Tressy mengatakan, jika tak ditemukan nama pada masing-masing sekolah artinya belum lulus PPDB SMP.
"Kalau ada namanya, harus daftar ulang ke sekolah yang lulus dari 1 - 2 Juli," tambahnya.
Sementara yang belum lulus bisa ikut PPDB tahap kedua
Melansir TribunPadang.com, hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan diumumkan Rabu 30 Juni 2021.
Kepala UPTD Dapodik IT Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan, hasil seleksi bisa dilihat melalui website psb.diknaspadang.id
"Besok kita umumkan, saat ini masih hasil seleksi sementara PPDB SMP," kata Tressy Yulinda, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Orang Tua Murid Pertanyakan Hasil Seleksi PPDB SMP Padang, Pilih 4 Sekolah Tak Ada yang Lulus
Baca juga: Tidak Lulus PPDB SMP Tahap I, Masih Bisa Ikut Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua
Tressy mengatakan, pihaknya mengupayakan hasil seleksi ini akan keluar secepatnya.
"Kita usahakan secepatnya, mudah-mudahan lancar, biasanya jam sepuluh sudah kita umumkan," tambahnya.
Tressy mengatakan jika tidak ada masalah jaringan, seleksi PPDB diumumkan sebelum zuhur.
"Kita berusaha sebelum zuhur sudah final hasilnya," jelas Tressy.
Tressy mengatakan, bagi peserta yang lulus pada tahap pertama diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
"Pendaftaran ulang 1 - 2 Juli 2020, lokasinya di sekolah yang berhasil lulus," tambahnya.
Baca juga: PPDB SMP Padang Jalur Prestasi Berdasarkan Nilai Rapor, Tressy Yulinda: Pilih Sekolah Bebas Zona
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
Menurutnya, bagi yang tidak daftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri.
"Calon peserta didik yang bersangkutan juga tidak bisa ikut PPDB SMP tahap dua," tambahnya.
Sementara bagi yang belum lulus, masih bisa mengikuti PPDB jalur prestasi.
"Nanti ada dua jalur prestasi dan jalur afirmasi," tambahnya. (*)