CPNS Sumbar
Pengumuman CPNS Kota Solok 2021 PDF, Tersedia Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Teknis
Penerimaan CPNS Kota Solok 2021 toal 45 formasi. Sebanyak 18 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis dan 1 formasi disabilitas
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
"Terkait jadwal, syarat-syarat, semua ada di pengumuman yang sudah kita keluarkan," tutur Fitriati M. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Tahapan Seleksi
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 terdiri dari 3 tahap yang meliputi:
- Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen yang telah diunggah oleh pelamar;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.
b. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru
Tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 terdiri dari 2 tahap yang meliputi:
- Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen yang telah diunggah oleh pelamar;
- Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
2. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.sumbarprov.go.id/;
b. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dapat dilihat melalui laman https://bkd.sumbarprov.go.id/.
3. Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d 29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli s.d 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 30 Juli s.d 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di
masing-masing titik - Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober s.d 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 s.d 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru: 15 s.d 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 s.d 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 s.d 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 s.d 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 s.d 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1 s.d 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP / NI PPPK: 19 Januari s.d 18 Februari 2022
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
e. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
h. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;
b. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis
c. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
d. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;
e. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis;
g. Ijazah Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Ners, Apoteker dan Psikolog Klinis;
h. Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat 31 Desember 2021 (bukan intership) bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan;
i. Salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support bagi calon pelamar Dokter Umum yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;
j. Salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat bagi calon pelamar Perawat dan Bidan yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;
k. Bagi pelamar dengan formasi Disabilitas, diharapkan untuk memperhatikan jenis dan derajat disabilitas dengan jabatan yang akan dilamar;
l. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;
b. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
c. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
d. Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan membuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk bekerja di instansi pemerintah;
- Minimal Direktur /Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan.
e. Sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (jika ada);
f. Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru
Pelamar Seleksi PPPK Guru dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terdapat dalam ketegori:
a. Peserta eks Th K-II BKN yang terdata dalam Database eks Th K-II;
b. Guru Non-ASN terdaftar pada DAPODIK;
c. Guru Swasta terdaftar pada DAPODIK;
d. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam Database Lulusan PPG Kemendikbud.
Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.