Penanganan Covid

ASN Pemko Padang yang Tak Mau Vaksinasi Bakal Kena Sanksi, Anggota DPRD: Ada Kesan Intimidasi

Wali Kota Padang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemerintah kota (Pemko) Padang untuk divaksinasi Covid-19.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
tribunPadang.com/RimaKurniati
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemerintah kota (Pemko) Padang untuk divaksinasi Covid-19.

Sedangkan, bagi mereka tersebut yang menolak akan diberi sanksi sesuai edaran Wali kota Padang tanggal 18 Juni 2021, saksinya berupa penundaan pemberiaan TPP dan honorium THL

Kedua, penundaan pengurusan kenaikan pengkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial meminta Pemko untuk berkonsultasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlebih dahulu.

Dijelaskannya, sesuai undangan-undangan (UU) kesehatan bahwa setiap tindakan medis yang diberikan
kepada seseorang, orang itu wajib diberi penjelasan tentang apa yang dimasukan ke dalam tubuhnya.

Selain itu, orang yang bersangkutan juga memiliki hak untuk menerima ataupun menolak menolak tindakan medis tersebut.

Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Puji Langkah Pemko Pariaman, Kurangi Risiko Penularan Covid-19

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, saat ditemui, Jumat (30/4/2021)
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, saat ditemui, Jumat (30/4/2021) (tribunPadang.com/RimaKurniati)

"Ini memang kebijakan pemerintah, namun jika ada sanksi seperti itu apakah tidak berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM)?" kata Budi Syahrial, Rabu (23/6/2021).

Budi Syahrial menambahkan, jika disesuaikan dengan ketentuan HAM, sebenarnya sanksi penundaan pemberiaan gaji dan penundaan pengurusan kenaikan pengkat atau urusan kepegawaian bagi ASN itu tidak sesuai.

"Kesannya (diduga) ada kesan intimidasi, ini yang dikhawatirkan ada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," tambah Budi Syahrial.

Budi Syahrial, menilai lebih baik terlebih dahulu Pemko Padang melakukan pencerahan atau pemahaman sehingga kesadaran diri sendiri ASB untuk diminta vaksinasi.

"Soal revisi edaran ini, Pemko bisa coba konsultasi ke Komnas HAM apa tidak melanggar ham dengan edaran ini," tambah Budi Syahrial.

Baca juga: Seluruh Pegawai Kecamatan Pariaman Tengah, Lurah, dan Kepala Desa Ikuti Vaksinasi Tahap I

Wajibkan Vaksinasi Covid-19

Dilansir TribunPadang.com, Pemko Padang mewajibkan pegawai ASN dan non ASN untuk vaksinasi covid-19, dan bagi yang menolak akan diberikan sanksi.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa dalam rangka penangganan pandemi covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan vaksinasi ini, salah satu upaya pencegahan pandemi covid-19.

Selain itu, sesuai peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang dalam rangka penangganan pandemi covid-19 bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, mereka wajib mengikutinya.

"Jika mereka tidak mengikuti vaksinasi tadi, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif," kata Ferimulyani, Selasa (22/6/2021).

Ferimulyani, menambahkan sesuai aturan itu sanksi bagi yang tidak mau divaksinasi ini juga disesuaikan dengan aturan kepala daerah.

Baca juga: Kadis Kesehatan Bicara Kondisi Covid-19 Sumbar, Ungkap Penyebab Angka Vaksinasi Lansia Masih Rendah

Baca juga: Seluruh Pegawai Kecamatan Pariaman Tengah, Lurah, dan Kepala Desa Ikuti Vaksinasi Tahap I

"Masyarakat saja bisa disanksi, apalagi ASN," ujarnya.

"Sanksinya hanya penundaan, dan ketika dia sudah divaksin kemudian tidak ada kontradiksi, maka masalahnya selesai tidak perlu dibesarkan," tambahnya.

Ferimurlyani mengaku selama ini, Dinkes Padang sudah melakukan vaksin untuk ASN dengan mengunjungi kantor-kantor.

Namun masih banyak yang menolak, padahal ASN seharusnya jadi contoh bagi masyarakat.

Ferimulyani mengatakan, hingga kini pencapaian vaksin ASN Pemko Padang baru 50 persen, sekitar 3000 orang.

Ilustrasi: Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (19/6/2021).
Ilustrasi: Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (19/6/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: Tetap Eksis di Masa Pandemi, Papaji Sumbar Gelar Latpres dengan Menerapkan Prokes

Baca juga: Capaian Vaksin Covid-19 Lansia di Padang Masih 8 Persen, Hendri Septa Salahkan Berita Hoaks

"Melalui strategi ini, mungkin ASN ikut vaksin dan akan dibuka lagi vaksinasi dengan mengunjungi kantor," ungkapnya.

Menurutnya, ditargetkan semua ASN Pemko Padang sudah divaksin pada pertengahan Juli 2021 mendatang.

Ia juga mengingatkan agar ASN dan masyarakat tidak terpengaruhi berita hoax tentang vaksinasi.

"Jika benar berita hoax, tidak mungkin kami tenaga kesehatan yang lebih dahulu divaksin ini masih hidup," ungkapnya. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved