Edaran Wali Kota Padang: ASN dan Non ASN Wajib Vaksin Covid-19, Bagi yang Menolak Disanksi
Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran pelaksanaan vaksin dalam rangka penangganan pandemi covid-19.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran pelaksanaan vaksin dalam rangka penangganan pandemi covid-19.
Surat edaran bertanda tangan 18 Juni 2021 ini ditujukan untuk Sekda, Asisten dan kepala OPD, camat, lurah di lingkup Pemko Padang.
Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang dalam rangka penangganan pandemi covid-19, terdapat beberapa poin dalam edaran tersebut:
Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar, Banyak Aduan Titik Koordinat Tidak Sesuai Domisili
Pertama, mengadvokasi dan mensosialisasiakan vaksin covid-19 bagi ASN dan Non ASN di lingkungan yang saudara kerja.
Kedua, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Adapun sanksi adminstrasi bagi ASN yang tidak melaksanakan vaksinasi covid-19 berupa:
Pertama, penundaan pemberiaan TPP dan honorium THL.
Kedua, penundaan pengurusan kenaikan pengkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.
Baca juga: Peluru Nyasar Tembus ke Dalam Rumah Warga Ikua Koto Padang, Penghuni Nyaris Kena
Selanjutnya, kartu atau sertifikasi vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang dikeluarkan dilampirkan pada setiap kepengurusan kepegawaian.
Bila ada anggota keluarga ASN, Non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun dan berada di Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di pukesmas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang Amasrul mengatakan, surat edaran tersebut memang benar adanya.
Baca juga: Kronologi Remaja Hilang di Padang Saat Mandi Dekat Pintu Muara, Warga Sempat Beri Peringatan
"Kalau SE itu wali kota yang mengeluarkan, dan memang aturan ini menindaklanjut perpes itu," kata Amasrul, Selasa (22/6/2021).
Untuk teknis vaksinasi bagi ASN, Amasrul menyarankan untuk konfirmasi melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang. (*)